Daerah

Gubernur Koster Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah Satu Liter

Denpasar : Permasalahan sampah khususnya sampah plastik di wilayah Propinsi Bali masih menjadi persoalan serius. Padahal berbagai kebijakan telah diberlakukan untuk menekan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kebijakan terbaru yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bali yaitu melarang pelaku usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya mengurangi sampah plastik di Pulau Dewata.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster ketika menyampaikan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah bertempat dirumah jabatan Jaya sabha Denpasar pada Minggu (6/4/2025) didampingi Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dan PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Rentin.

Gubernur Koster juga melarang setiap distributor/pemasok mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai diwilayah Provinsi Bali. Gubernur mengatakan akan mengundang semua produsen air minum kemasan di Bali terkait kebijakan ini.

“ Akan saya undang semua tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter kebawah. Termasuk yang air gelas itu ga boleh lagi kalau gallon boleh,” ucapnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyadari kebijakannya ini akan mendapat tantangan dari berbagai pihak. Namun Ia berkomitmen untuk menegakkan aturan karena semuanya untuk kebaikan Bali. Pada peiode keduanya ini Koster mengatakan akan bertindak lebih keras dan tegas jika ada yang tidak melaksanakan kebijakannya.

“Sekarang diperiode kedua ini sudah ga ada halangan lagi. Dan kalau sudah periode kedua saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat dengan tindakan yang keras dan tegas kepada siapapun,”ucap Koster.

Gubernur Koster menambahkan masalah sampah harus berhasil dituntaskannya pada masa jabatan periode keduanya ini. Apalagi menurutnya Pemerintah Pusat saat ini juga sedang menggencarkan penanganan masalah sampah. Hal ini sesuai dengan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah diseluruh Indonesia.

sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pemberian Remisi Umum bagi 332 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri kegiatan pemberian Remisi…

2 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Hiraq

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri upacara peringatan Hari…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Blang Panyang

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri Apel Kehormatan dan…

4 jam ago

Tausiah Shubuh, Kapolres Lhokseumawe Ajak Warga Syukuri Kemerdekaan dan Rawat 21 Tahun Perdamaian Aceh

LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak masyarakat untuk senantiasa…

1 hari ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81

LHOKSEUMAWE — Personel Sat Pamobvi Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pemantauan di sejumlah pusat perbelanjaan…

1 hari ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Sejumlah Objek Wisata, Pastikan Masyarakat Beraktivitas dengan Aman

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Pamobvit terus memastikan keamanan masyarakat di sejumlah lokasi yang…

1 hari ago