Daerah

Gubernur Koster Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah Satu Liter

Denpasar : Permasalahan sampah khususnya sampah plastik di wilayah Propinsi Bali masih menjadi persoalan serius. Padahal berbagai kebijakan telah diberlakukan untuk menekan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kebijakan terbaru yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bali yaitu melarang pelaku usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya mengurangi sampah plastik di Pulau Dewata.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster ketika menyampaikan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah bertempat dirumah jabatan Jaya sabha Denpasar pada Minggu (6/4/2025) didampingi Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dan PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Rentin.

Gubernur Koster juga melarang setiap distributor/pemasok mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai diwilayah Provinsi Bali. Gubernur mengatakan akan mengundang semua produsen air minum kemasan di Bali terkait kebijakan ini.

“ Akan saya undang semua tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter kebawah. Termasuk yang air gelas itu ga boleh lagi kalau gallon boleh,” ucapnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyadari kebijakannya ini akan mendapat tantangan dari berbagai pihak. Namun Ia berkomitmen untuk menegakkan aturan karena semuanya untuk kebaikan Bali. Pada peiode keduanya ini Koster mengatakan akan bertindak lebih keras dan tegas jika ada yang tidak melaksanakan kebijakannya.

“Sekarang diperiode kedua ini sudah ga ada halangan lagi. Dan kalau sudah periode kedua saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat dengan tindakan yang keras dan tegas kepada siapapun,”ucap Koster.

Gubernur Koster menambahkan masalah sampah harus berhasil dituntaskannya pada masa jabatan periode keduanya ini. Apalagi menurutnya Pemerintah Pusat saat ini juga sedang menggencarkan penanganan masalah sampah. Hal ini sesuai dengan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah diseluruh Indonesia.

sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

11 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

12 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago