Daerah

Gubernur Koster Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah Satu Liter

Denpasar : Permasalahan sampah khususnya sampah plastik di wilayah Propinsi Bali masih menjadi persoalan serius. Padahal berbagai kebijakan telah diberlakukan untuk menekan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kebijakan terbaru yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bali yaitu melarang pelaku usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya mengurangi sampah plastik di Pulau Dewata.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster ketika menyampaikan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah bertempat dirumah jabatan Jaya sabha Denpasar pada Minggu (6/4/2025) didampingi Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dan PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Rentin.

Gubernur Koster juga melarang setiap distributor/pemasok mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai diwilayah Provinsi Bali. Gubernur mengatakan akan mengundang semua produsen air minum kemasan di Bali terkait kebijakan ini.

“ Akan saya undang semua tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter kebawah. Termasuk yang air gelas itu ga boleh lagi kalau gallon boleh,” ucapnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menyadari kebijakannya ini akan mendapat tantangan dari berbagai pihak. Namun Ia berkomitmen untuk menegakkan aturan karena semuanya untuk kebaikan Bali. Pada peiode keduanya ini Koster mengatakan akan bertindak lebih keras dan tegas jika ada yang tidak melaksanakan kebijakannya.

“Sekarang diperiode kedua ini sudah ga ada halangan lagi. Dan kalau sudah periode kedua saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat dengan tindakan yang keras dan tegas kepada siapapun,”ucap Koster.

Gubernur Koster menambahkan masalah sampah harus berhasil dituntaskannya pada masa jabatan periode keduanya ini. Apalagi menurutnya Pemerintah Pusat saat ini juga sedang menggencarkan penanganan masalah sampah. Hal ini sesuai dengan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah diseluruh Indonesia.

sumber: rri.co.id

AM

Recent Posts

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…

14 jam ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…

14 jam ago

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…

14 jam ago

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…

15 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Blang Mangat Gelar Patroli Dialogis di Pasar Keude Punteut

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…

15 jam ago

Media PaseSatu Makin di Depan, Pemkab Gandengkan untuk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…

2 hari ago