Nasional

Gubernur Jabar Serahkan Bantuan Kepada Korban Longsor Cirebon

Cirebon: Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan sejumlah pihak lainya menyalurkan bantuan bagi keluarga korban insiden longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Kec. Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan pada Senin, (2/6/2025) bertempat di Bale Jaya Dewata, Kota Cirebon.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan insiden longsor menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengusaha tambang dan aparat terkait untuk lebih memperhatikan keselamatan dan hak-hak pekerja.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, Pemprov Jabar bersama dua lembaga, yaitu Baznas Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB Peduli, menyalurkan bantuan langsung kepada keluarga korban. “Total dari Baznas dan BJB itu, yang meninggal mendapat santunan Rp20 juta nanti ditambah oleh saya masing-masing Rp5 juta per yang meninggal di luar tanggungan terhadap anak-anaknya dan di luar tanggungan untuk biaya hidup anak-anak. Jadi semuanya mendapat Rp25 juta untuk yang meninggal. Dan kemudian untuk yang mengalami luka ringan mendapat Rp10 juta untuk yang diamputasi hilang kedua kakinya kami menyiapkan Rp50 juta karena dia harus me recovery hidup,” katanya.

Selain bantuan uang tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening BJB masing-masing penerima, Pemprov juga memastikan kelangsungan hidup keluarga dan pendidikan anak-anak korban.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan bersikap tegas terhadap pengusaha maupun aparat yang melanggar prinsip-prinsip perizinan di masa mendatang. “Saya berharap kita semua mengambil pelajaran penting dari peristiwa ini pertama kepada seluruh aparatur Provinsi Jawa Barat untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Kedua pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersikap tegas pada siapapun yang abai melanggar prinsip-prinsip perizinan. Ketiga pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tegas mengambil tindakan hukum pada siapapun yang abai melanggar prinsip-prinsip perizinan,” ucapnya.

Sementara itu Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengumumkan bahwa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, termasuk peraturan ketenagakerjaan, dan lainnya. “Sudah 2 tersangka yang sudah kita tetapkan, dan sudah ditahan ya dan diancam dengan ancaman di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 15 tahun dan kemudian dilapis dengan berbagai undang-undang termasuk KUHP,” katanya.

Hingga saat ini tercatat ada 19 orang korban jiwa yang telah teridentifikasi, 6 korban masih dalam pencarian, 8 korban luka ringan, dan 1 korban masih dirawat.

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensif Cegah Kriminalitas Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Sat Samapta…

10 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia Perkuat Kehadiran Polisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi…

10 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Lima Sepeda Motor dari Kelompok Remaja

LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan…

10 jam ago

Perkuat Peran Bhabinkamtibmas, Ditbinmas Polda Aceh Supervisi Fungsi Binmas di Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Aceh melaksanakan kegiatan supervisi fungsi Binmas di Aula…

10 jam ago

Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Banjir, Polres Lhokseumawe Terima Bantuan Perahu Karet dari PLN Nusantara Power Arun

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima bantuan satu unit perahu karet dari PLN Nusantara Power (NP)…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Kursi Roda dan Santunan kepada Lansia di Ujong Pacu

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. kembali menunjukkan kepeduliannya kepada…

1 hari ago