Nasional

Gubernur Jabar Serahkan Bantuan Kepada Korban Longsor Cirebon

Cirebon: Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan sejumlah pihak lainya menyalurkan bantuan bagi keluarga korban insiden longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Kec. Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan pada Senin, (2/6/2025) bertempat di Bale Jaya Dewata, Kota Cirebon.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan insiden longsor menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengusaha tambang dan aparat terkait untuk lebih memperhatikan keselamatan dan hak-hak pekerja.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, Pemprov Jabar bersama dua lembaga, yaitu Baznas Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB Peduli, menyalurkan bantuan langsung kepada keluarga korban. “Total dari Baznas dan BJB itu, yang meninggal mendapat santunan Rp20 juta nanti ditambah oleh saya masing-masing Rp5 juta per yang meninggal di luar tanggungan terhadap anak-anaknya dan di luar tanggungan untuk biaya hidup anak-anak. Jadi semuanya mendapat Rp25 juta untuk yang meninggal. Dan kemudian untuk yang mengalami luka ringan mendapat Rp10 juta untuk yang diamputasi hilang kedua kakinya kami menyiapkan Rp50 juta karena dia harus me recovery hidup,” katanya.

Selain bantuan uang tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening BJB masing-masing penerima, Pemprov juga memastikan kelangsungan hidup keluarga dan pendidikan anak-anak korban.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan bersikap tegas terhadap pengusaha maupun aparat yang melanggar prinsip-prinsip perizinan di masa mendatang. “Saya berharap kita semua mengambil pelajaran penting dari peristiwa ini pertama kepada seluruh aparatur Provinsi Jawa Barat untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Kedua pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersikap tegas pada siapapun yang abai melanggar prinsip-prinsip perizinan. Ketiga pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tegas mengambil tindakan hukum pada siapapun yang abai melanggar prinsip-prinsip perizinan,” ucapnya.

Sementara itu Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengumumkan bahwa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, termasuk peraturan ketenagakerjaan, dan lainnya. “Sudah 2 tersangka yang sudah kita tetapkan, dan sudah ditahan ya dan diancam dengan ancaman di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 15 tahun dan kemudian dilapis dengan berbagai undang-undang termasuk KUHP,” katanya.

Hingga saat ini tercatat ada 19 orang korban jiwa yang telah teridentifikasi, 6 korban masih dalam pencarian, 8 korban luka ringan, dan 1 korban masih dirawat.

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Patroli Dialogis Cegah Guantibmas, Polisi Sambangi Pasar Batuphat Timur dan Pantau Harga Sembako

Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel…

17 jam ago

Patroli Dialogis Sat Polairud Sambangi Pesisir Pusong Baru, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan Melaut

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan wilayah pesisir serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan, personel…

17 jam ago

Jaga Kondusivitas Pasar, Patroli Kota Presisi Sambangi Pusat Keramaian di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi…

17 jam ago

Tim Star Reborn Tindak Kenakalan Remaja di Keude Cunda, Enam Sepeda Motor Diamankan

  Lhokseumawe – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan, Tim Star Reborn…

17 jam ago

Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Kebakaran, Rumah Warga di Syamtalira Bayu Ludes Terbakar

Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran yang melanda satu…

18 jam ago

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…

2 hari ago