LHOKSUKON, SIBER NUSANTARA — Geuchik Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara mempolisikan salah seorang warganya atas kasus fitnah dan penghinaan. Namun Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyayangkan hal ini sampai ke ranah hukum. Menurut YARA, ada baiknya kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice di tingkat Kejaksaan.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB kepada SIBER NUSANTARA mengatakan, terlapor atas nama Muhammad Amir (44). Yang bersangkutan dilaporkan ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan : LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara dengan sangkaan melakukan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 133 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 316 KUHPidana.
“Baiknya diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Selaku kuasa hukum terlapor, Iskandar PB menegaskan siap memberi pendampingan hukum secara penuh terhadap kliennya, Amir. Di pengadilan, nantinya, ia juga siap membuktikan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah fitnah dan bahasa yang mengada-ada.
“Kita juga sudah memegang rekaman yang nantinya akan ditampilkan pada ruang pengadilan terhadap rekaman suara pelapor. Apa yang dilakukan oleh klien Kami merupakan pengawasan partisipasi masyarakat yang memang dibenarkan secara hukum, bahkan dianjurkan oleh Peraturan perundangan yang berlaku di NKRI,” ucap Iskandar lagi.
Menyangkut hal ini, Iskandar mengatakan berpendapat di muka umum merupakan hak yang sangat krusial dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang- undang dasar 1945 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran pendapat, baik secara lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang’ dan juga dibahas dalam Undang- undang No 9 Tahun 1998.
“Namun Kita juga tidak menutup pintu jika masalah itu dapat diselesaikan secara Restorative Justice pada tingkat dua di Kejaksaan Negeri Aceh Utara nantinya. Jikapun pihak pelapor tidak mau membuka pintu tersebut, maka mau tidak mau Kita akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap klien Kami di pengadilan,” jelas Iskandar lagi.
Geuchik Matang Kumbang Abdullah mengklarifikasi permasalahan tersebut. Ia menuturkan, perkara itu dibawa ke ranah hukum lantaran tak sabar menghadapi tingkah laku terlapor yang mencaci maki dirinya di tempat umum pada musyawarah di desa dan menuduh dirinya korupsi dana desa 100 juta lebih.
“Saya sangat sedih di saat yang bersangkutan mencaci maki orang tua Saya di tempat umum. Pada saat Saya buka rapat, belum apa-apa ia sudah memaki Saya. Semakin Saya bilang jangan memaki Saya, malah semakin dimaki. Hati siapa yang tidak sedih, orang tua Saya sudah meninggal di saat umur Saya tujuh hari, malah dicaci maki,” ucap Abdullah.
Kemudian singkat cerita, kata Abdullah, pada saat pembukaan rapat tersebut terlapor juga menuduh dirinya korupsi dana desa Rp 100 juta lebih. Padahal Geuchik Abdullah tidak melakukan korupsi.
“Anggaran untuk fisik di lapangan Rp 156 juta dan itu untuk pembangunan leaning 50 meter, serta pembukaan jalan baru 54 meter dan satu lagi sekitar 130 meter kurang lebih dikerjakan dengan total anggaran 156 juta itu. Kemudian dituduh lagi Saya korupsi 100 juta lebih, dari mana Saya ambil uang kalau tidak bekerja,” jelas Abdullah.
Abdullah sangat terpukul dengan tingkah laku terlapor memaki orangtuanya serta menuduhnya korupsi dana desa Rp 100 juta lebih.
“Apapun cerita, Saya tidak akan terima jika kasus selesai dengan perdamaian. Biarpun dikasih uang Rp 1 Miliar Saya tetap tidak terima karena ini menyangkut marwah Saya,” demikian disampaikan Geuchik Abdullah.[]
Lhokseumawe – Dalam semangat kepedulian di bulan suci Ramadhan 1446 H, Satuan Lalu Lintas (Sat…
Lhokseumawe – Kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali diwujudkan dalam aksi nyata. Menyambut bulan suci Ramadhan…
Aceh Utara – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1446 H, personel Polsek Nisam bersama…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua bersama Bhayangkari Ranting Muara Dua menggelar aksi sosial dengan…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berduka atas kepergian salah satu personel terbaiknya, AKP Iskandar, yang meninggal…
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S, I. K, bersama Pejabat Utama (PJU) dan seluruh anggota…