Peristiwa

Gadis 17 Tahun Asal Palembang Dijadikan PSK, Bebas Setelah Ditebus Tamu

BANGKA – Malang nian Nasib seorang gadis yang masih berusia 17 tahun asal Palembang. Pasalnya, ia dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bangka sejak Agustus 2022 hingga April 2023.

Awalnya, gadis tersebut dijanjikan pekerjaan di sebuah kafe oleh seseorang. Namun, setelah sampai di Bangka, dia tidak dipekerjakan di kafe tersebut melainkan dijadikan PSK di sebuah wisma eks lokalisasi. Korban baru bisa keluar dari wisma setelah ditebus salah satu tamu.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah korban keluar dari wisma tempat kerjanya dan melapor ke polisi. Korban bisa keluar karena meminta tolong kepada salah satu tamu untuk menebus dirinya.

“Setelah ditebus oleh tamu tersebut, korban pun akhirnya bisa pulang dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rene, Selasa (11/7/2023) malam.

Dari laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka pun mendatangi lokasi dan menangkap pemilik wisma atas nama Christin Hanafi (44) beserta empat orang lainnya pada Selasa (4/7/2023) malam.

Dari laporan korban serta keterangan pelaku setelah ditangkap, polisi mendapat gambaran mengenai kronologi kejadian tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Jadi, awalnya korban asal Palembang ini dijanjikan pekerjaan di sebuah kafe di Bangka.

Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari menjelaskan dalam keterangan tertulis, korban dibawa ke Bangka bersama rekannya oleh Christin Hanafi yang kini sudah tersangka. Semula pelaku menjanjikan pekerjaan di kafe kepada korban.

Namun kemudian korban malah ditempatkan di wisma eks lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Korban pun disuruh melayani laki-laki hidung belang sebagai PSK.

“Kejadian diperkirakan sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Korban berangkat ke Bangka dengan dibiayai oleh tersangka. Sampai di Bangka, korban bukan dipekerjakan di kafe, malah dijadikan PSK,” jelas Robby.

Kala itu, korban masih berusia 16 tahun tetapi diminta tersangka untuk mengaku berusia 19 tahun. Korban sempat meminta izin pulang ke Palembang, tetapi selalu tidak diperbolehkan oleh tersangka dengan alasan korban masih punya utang. Utang yang dimaksud adalah biaya pemberangkatannya dari Palembang ke Bangka sebesar Rp 5 juta.

Korban pun terpaksa bertahan di wisma tersebut hingga 9 bulan. Korban bahkan sampai hamil. Meskipun hamil, korban tetap diminta tersangka untuk bekerja.

Hingga suatu hari, karena sudah tidak tahan, korban meminta kepada salah satu tamunya untuk menebus dirinya supaya bisa keluar dari wisma tersebut. Setelah keluar, korban langsung pulang ke rumah. Kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka.[]

JF

Recent Posts

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…

3 jam ago

Kapolsek Muara Batu Ingatkan Pelajar Jaga Etika dan Tertib Berlalu Lintas

ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar…

3 jam ago

Polisi Imbau Warga Waspadai Karhutla Usai Kebakaran Ilalang di Batuphat Barat

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…

3 jam ago

Polisi Ingatkan Pelajar SMA Negeri 1 Nisam Antara Jauhi Kenakalan Remaja dan Bullying

ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…

3 jam ago

Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar SMA Negeri 1 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…

3 jam ago

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…

15 jam ago