JAKARTA – Meterai elektronik atau e-meterai, telah menjadi salah satu prasyarat untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023. Para pelamar diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen mereka dan menyertakan e-meterai di dalamnya. E-meterai mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, terutama bagi pelamar CPNS 2023 yang masih merupakan lulusan baru. Namun, sebenarnya telah ada dasar hukum penggunaan e-meterai sejak tahun 2021.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai adalah label yang ditempelkan pada dokumen elektronik.
Tujuan dari e-meterai adalah untuk memudahkan penempelan meterai pada dokumen elektronik. Selain itu, tujuannya adalah untuk meningkatkan keaslian dokumen elektronik sebagai alat hukum yang sah.
Harga e-meterai adalah Rp 10.000 dengan nilai nominal yang sama. Mari kita jelajahi seluk-beluk e-meterai, termasuk perbedaannya dengan meterai fisik dan cara memperolehnya.
Perbedaan Antara Meterai Elektronik dan Meterai Fisik
Meterai elektronik berbentuk label digital dan diterapkan pada dokumen digital. Meterai fisik, di sisi lain, adalah label yang ditempelkan pada dokumen fisik.
Perbedaan lainnya terkait dengan tanda tangan. Tanda tangan pada e-meterai tidak harus tumpang tindih atau tertutup oleh meterai, sementara meterai fisik memerlukan tanda tangan untuk tumpang tindih atau ditempatkan di atas meterai.
Komponen dan Fitur Khusus E-Meterai
Ada beberapa komponen dan fitur khusus e-Meterai. Berikut adalah daftarnya:
Gambar Lambang Negara Indonesia
Teks “Meterai Elektronik”
Angka 10.000
Teks “sepuluh ribu rupiah”
Kode unik dalam bentuk nomor seri
Cara Membeli E-Meterai
Ada beberapa langkah yang harus diikuti saat membeli e-meterai melalui situs web resmi:
Daftar akun di situs web e-meterai di https://e-meterai.co.id/.
Setelah terdaftar, masuk ke akun yang telah dibuat.
Klik menu “Beli E-Meterai”.
Masukkan jumlah e-meterai yang ingin Anda beli.
Klik “Bayar” jika pesanan e-meterai sudah benar.
Pada halaman pembayaran, pilih metode pembayaran yang Anda preferensikan.
Selesaikan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih hingga Anda menerima pemberitahuan “Pembayaran Sukses”.
Cara Memverifikasi Keaslian E-Meterai
Ternyata ada e-meterai palsu juga. Oleh karena itu, selalu berhati-hati saat membeli e-meterai.
Seperti yang dilaporkan di halaman Instagram @emeterai.official, ada lima langkah untuk memverifikasi keaslian e-meterai. Anda dapat melakukannya melalui situs web atau aplikasi smartphone.
Verifikasi Melalui Situs Web:
Kunjungi situs web verification.peruri.co.id.
Unggah dokumen yang sudah ditempeli e-meterai pada kolom “Seret dan Lepas Berkas di Sini dan Klik”.
Centang “Saya bukan robot” dan selesaikan tugas captcha.
Klik “Unggah PDF”.
Tunggu proses verifikasi hingga status keaslian e-meterai muncul.
Verifikasi Melalui Aplikasi:
Unduh aplikasi Peruri Code Scanner dari Play Store atau App Store.
Pilih “Pindai QR”.
Pindai e-meterai pada dokumen yang relevan.
Hasil verifikasi akan muncul, termasuk nomor seri Peruri, tanggal penempelan, dan informasi email.
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka Operasi Lilin Seulawah 2024, personel Polsek Dewantara bersama Pos Pelayanan (Posyan)…
lokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti bersama…
ACEH UTARA– Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Samudera melaksanakan patroli malam…
Mangat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari, personel…
ACEH UTARA - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh,…