Polri

Dukung Asta Cita Presiden RI , Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali Tangkap seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba.

 

 

Tapaktuan – Sebagai wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan peredaran Narkoba, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial EZ (35) petani warga Kluet Selatan, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, Petugas mendapati 7(tuju) paket sabu dengan berat Brutto 6,53 (enam koma limapuluh tiga) gram.

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap dan diamankan oleh Personel Satres Narkoba pada Jumat (14/02/25) sekira pukul 00.30 wib, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

 

“Bermula dari Informasi masyarakat bahwa seseorang yang tinggal disuatu tempat sering melakukan transaksi Narkotika.Berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi dan menggerebek suatu rumah yang berada di Gampong Pulo Air Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan.Saat dilakukan penggrebekan, terduga pelaku yang berada dalam rumah hendak berusaha melarikan diri, namun dengan cepat dan sigap, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.” Jelas Narsyah yang disampaikan pada Sabtu 15 Februari 2025.

 

Lebih lanjut Kasatres Narkoba menerangkan, sewaktu dilakukan interogasi awal dan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika,namun setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku didapati 7 (tuju) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dalam kamar.Diakui bahwa Narkotika tersebut miliknya tanpa memiliki izin untuk memiliki dan menguasai.

 

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti Narkotika beserta barang bukti lainnya yaitu 15 plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, 2 buah mancis, sebuah kaca pyrex, sebuah Bong, 1 gulung plastik bening dan 1 unit Sepeda motor telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasatres Narkoba menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.

 

Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya sebagai langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari pengaruh narkotika.

AM

Recent Posts

Februari Lhokseumawe Inflasi 1.32 Persen

  Lhokseumawe – Pada Februari 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Kota Lhokseumawe sebesar…

25 menit ago

Produksi Padi di Riau Awal 2025 Melonjak, Beberapa Daerah Alami Kenaikan

PEKANBARU – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat bahwa luas panen padi pada awal…

14 jam ago

Hari Pertama Kerja, Gubri Abdul Wahid Tinjau Banjir di Kampar

KAMPAR - Di hari pertama menjabat, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid gerak cepat menyalurkan bantuan…

14 jam ago

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat

Banten - Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola Anggaran…

14 jam ago

Sahur di Pasar Caringin, Wali Kota Bandung Pastikan Ketersediaan Pangan Aman

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, didampingi jajaran…

14 jam ago

Bupati Garut Berikan Pengarahan Terhadap PPTP dan Administrator Selepas Pimpin Apel

KAB. GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin memberikan pengarahan dan koordinasi setiap lingkup Satuan…

14 jam ago