News

Dua Terpidana Cambuk di Lhoksukon Pingsan Saat Dieksekusi

LHOKSUKON – Dua dari 12 terpidana hukuman cambuk jatuh pingsan saat menjalani hukuman di lokasi eksekusi, halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Rabu (27/12/2023).

Dua terpidana yang jatuh pingsan tersebut yaitu Muthmainnah dan Barmawi. Satu di antaranya terpaksa ditunda proses penjatuhan hukuman itu dan sisanya akan dilanjutkan pada Febuari 2024 mendatang.

Berikut nama-nama terpidana hukuman cambuk yang dirilis Kejari:

(1). Agus Saputra 33 kali cambuk (kasus pelecehan seksual terhadap anak);
(2). Ahmad Zaki 35 kali cambuk (kasus pelecehan seksual);
(3). Muzakir 69 kali cambuk (kasus pelecehan seksual terhadap anak);
(4). Rudi Lianda 39 kali cambuk (kasus menjadikan fasilitas/mempromosikan zina);
(5). Fakhrul Razi 100 kali cambuk (kasus zina terhadap anak);
(6). Muhammad Aji 74 kali cambuk (kasus pelecehan seksual terhadap anak);
(7). Barmawi 100 kali cambuk (kasus zina);
(8). Rosmawar 100 kali cambuk (kasus zina);
(9). Marzuki 100 kali cambuk (kasus zina);
(10). Muthmainnah 100 kali cambuk (kasus zina).
(11). Abdullah 35 kali cambuk (kasus maisir/judi online); dan
(12). Muhammad Fikri 35 kali cambuk (kasus maisir/judi online).

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H, mengatakan ke 12 terpidana hukuman cambuk tersebut di antaranya kasus perzinaan, pelecehan seksual terhadap anak dan maisir atau judi online.

“Iya, dari total 12 orang, yang 11 orang dapat terlaksana dengan baik. Sementara satu orang belum bisa dilaksanakan karena tadi pada saat cambuk kondisinya tidak memungkinkan secara medis. Sisanya 90 kali cambuk lagi diagendakan Febuari 2024,” kata Teukeu Muzafar.

Kata Teukeu Muzafar berharap hukuman cambuk yang telah dijatuhkan terhadap para terpidana nantinya dapat menjadi efek jera yang maksimal. Dikatakan, terpidana sengaja dicambuk dengan wajah terbuka di tempat umum agar terpidana benar-benar menyesali perbuatannya.

“Tadi di saat (terpidana) ada yang mencoba memakai masker, Kita suruh lepas. Jadi, kemudian ini juga menjadi fungsi kontrol bagi masyarakat agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Teukeu Muzafar.

Teuku Muzafar mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua korban agar benar-benar memberikan perhatian kepada anaknya agar terhindar dari perbuatan zina atau pelecehan seksual dan lainnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berjalan lancar dan turut disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pejabat terkait lainnya.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Menembus Arus Demi Kemanusiaan, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Seberangkan Warga dan Bantuan di Krueng Tingkeum

Bireuen – Kepedulian terhadap warga terdampak banjir kembali ditunjukkan oleh Tim SAR Sat Polairud Polres…

48 menit ago

Kapolsek Muara Satu Dampingi Kunjungan Deputi Keanekaragaman dan Keamanan Pangan ke Lokasi Pengungsian Banjir

Lhokseumawe – Kapolsek Muara Satu, Iptu Syadli, S.E., mendampingi kunjungan Deputi Keanekaragaman dan Keamanan Pangan,…

51 menit ago

Kapolres Lhokseumawe Sambut Kedatangan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Bandara Malikussaleh

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyambut langsung kedatangan Kepala…

59 menit ago

Cegah Guantibmas dan Kelangkaan Sembako, Polsek Samudera Intensifkan Patroli Pasar

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kelangkaan bahan…

1 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Kerahkan Jajaran Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Terdampak Banjir

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe mengerahkan jajarannya untuk melaksanakan gotong royong membersihkan lingkungan yang terdampak banjir…

1 jam ago

Satu Unit Rumah Kayu Semi Permanen di Blang Mangat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp80 Juta

Lhokseumawe – Satu unit rumah semi permanen berkontruksi kayu milik warga Desa Alu Lim, Kecamatan…

1 jam ago