News

DPRK Lhokseumawe Matangkan Jadwal Pelantikan Wali Kota Terpilih, Tiga Agenda Paripurna Siap Digelar

LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mengadakan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) guna memfinalisasi jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Rapat yang berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK Lhokseumawe pada Rabu (5/1/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin. Hadir dalam rapat tersebut para pimpinan dan anggota Panmus DPRK, Sekretaris DPRK, tenaga ahli, serta sejumlah kepala bagian dan staf sekretariat DPRK.

Menurut Sudirman Amin, rapat ini bertujuan untuk menyusun agenda rapat paripurna DPRK masa persidangan II tahun 2025, termasuk penjadwalan tiga rapat paripurna penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satu agenda utamanya adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih.

“Rapat ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/3434/SJ tanggal 6 September 2024 terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” jelas Sudirman.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 160 dan 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe. Setelah penetapan tersebut, DPRK Lhokseumawe memiliki waktu lima hari kerja untuk mengajukan usulan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

KIP Kota Lhokseumawe sendiri dijadwalkan akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025. “Setelah pleno KIP, DPRK harus segera mengumumkan hasil penetapan dalam rapat paripurna sebelum disampaikan ke Mendagri,” tambah Sudirman.

Adapun tiga agenda rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Panmus DPRK Lhokseumawe adalah:  

1. Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe hasil Pilkada 2024.

2. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk masa jabatan 2025-2030.

3. Penyampaian Kegiatan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Selain itu, rapat Panmus juga membahas Penetapan Daftar Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Kota Lhokseumawe untuk tahun 2025.(ADV)

Redaksi Siber

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Wakili Ketua DPRK, Fauzan Hadiri Pleno Penetapan Paslon Wali Kota Terpilih di Hotel Diana

LHOKSEUMAWE – Mewakili Ketua DPRK Lhokseumawe, Ketua Komisi A, Fauzan menghadiri kegiatan pleno penetapan Pasangan…

4 jam ago

Terima Hasil Pleno KIP, DPRK Lhokseumawe Siap Gelar Paripurna Penetapan Paslon Wali Kota Terpilih

LHOKSEUMAWE – Terima Hasil Pleno KIP Lhokseumawe, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat…

4 jam ago

Terduga Teroris Ditangkap di Tasikmalaya

Jakarta - Tim Densus 88 Anti Teror melakukan penangkapan teroris di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.…

12 jam ago

Makan Bergizi Gratis di SDIT Permata Islam Poso Dukung Kesejahteraan Anak

Poso – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Satgas III Preventif Ops…

12 jam ago

BPOM Dukung Percepatan Sertifikasi CPOB untuk Industri Garam Farmasi

Jakarta, - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengunjungi dua industri garam farmasi…

12 jam ago

Wujudkan Situasi Kondusif, Personil Sat Samapta Intensifkan Patroli Malam

LHOKSEUMAWE, Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personil Satuan Samapta Polres Lhokseumawe Polda Aceh, terus…

12 jam ago