News

DPRK Lhokseumawe Matangkan Jadwal Pelantikan Wali Kota Terpilih, Tiga Agenda Paripurna Siap Digelar

LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mengadakan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) guna memfinalisasi jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Rapat yang berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK Lhokseumawe pada Rabu (5/1/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin. Hadir dalam rapat tersebut para pimpinan dan anggota Panmus DPRK, Sekretaris DPRK, tenaga ahli, serta sejumlah kepala bagian dan staf sekretariat DPRK.

Menurut Sudirman Amin, rapat ini bertujuan untuk menyusun agenda rapat paripurna DPRK masa persidangan II tahun 2025, termasuk penjadwalan tiga rapat paripurna penting yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satu agenda utamanya adalah pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih.

“Rapat ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/3434/SJ tanggal 6 September 2024 terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” jelas Sudirman.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 160 dan 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe. Setelah penetapan tersebut, DPRK Lhokseumawe memiliki waktu lima hari kerja untuk mengajukan usulan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

KIP Kota Lhokseumawe sendiri dijadwalkan akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025. “Setelah pleno KIP, DPRK harus segera mengumumkan hasil penetapan dalam rapat paripurna sebelum disampaikan ke Mendagri,” tambah Sudirman.

Adapun tiga agenda rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Panmus DPRK Lhokseumawe adalah:  

1. Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe hasil Pilkada 2024.

2. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk masa jabatan 2025-2030.

3. Penyampaian Kegiatan Reses Anggota DPRK Lhokseumawe Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Selain itu, rapat Panmus juga membahas Penetapan Daftar Rancangan Qanun dalam Program Legislasi Kota Lhokseumawe untuk tahun 2025.(ADV)

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

2 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

20 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago