Daerah

DPRK Lhokseumawe Bahas Rancangan Qanun Prioritas 2025

LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe tengah mempersiapkan sejumlah rancangan qanun prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025. Beberapa rancangan tersebut mencakup Qanun Majelis Adat Aceh (MAA), Qanun Kawasan Tanpa Rokok, serta beberapa regulasi terkait produk hukum daerah yang saat ini sedang diinventarisasi oleh bagian hukum dan humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe.

Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe, Julianti, menyampaikan bahwa pembahasan rancangan qanun tersebut akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, penyusunan Prolegda 2025 akan melibatkan berbagai pihak guna memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Pembahasan lebih lanjut dijadwalkan pada awal bulan Ramadhan 2025. Badan Legislasi (Baleg) DPRK akan duduk bersama para anggota dewan untuk menyelaraskan agenda yang sedang berjalan dengan kegiatan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, serta Wakil Wali Kota Husaini SE. Langkah ini dilakukan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung program pemerintah daerah.

Julianti menambahkan bahwa saat ini DPRK masih menyelesaikan berbagai agenda penting lainnya. Beberapa di antaranya adalah rapat koordinasi antara komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang baru. Oleh karena itu, jadwal pembahasan qanun harus disesuaikan dengan agenda yang telah ada.

Selain itu, Partai Srikandi Aceh berharap agar qanun warisan dari periode sebelumnya bisa kembali dimasukkan dalam agenda pembahasan Badan Legislasi pada tahun 2025. Usulan ini diajukan mengingat masih adanya beberapa regulasi yang belum sempat disahkan di periode sebelumnya.

Dukungan dari masyarakat Lhokseumawe sangat diharapkan dalam proses penyusunan qanun tersebut. Partisipasi publik dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan warga. Oleh karena itu, DPRK akan membuka ruang diskusi agar masyarakat bisa menyampaikan masukan terhadap rancangan qanun yang sedang dibahas.

Dengan berbagai agenda yang telah disusun, DPRK Lhokseumawe optimistis bahwa penyusunan Prolegda 2025 dapat berjalan lancar. Harapannya, qanun yang akan disahkan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan kota serta kesejahteraan masyarakat Lhokseumawe.[] (ADV)

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Bluka Tebai melalui Kasat Lantas

Aceh Utara - Polres Lhokseumawe menyerahkan bantuan alumni Akpol 91 BD’s Wife kepada warga terdampak…

53 menit ago

Bantuan Kemanusiaan Alumni Akpol 1991 Tiba di Aceh, Kapolres Lhokseumawe Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Bantuan kemanusiaan dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang tergabung dalam Paguyuban Akpol…

2 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako kepada Polsubsektor dan Warga Banda Baro

Lhokseumawe - Dalam upaya meringankan beban warga dan personel pascabanjir di wilayah Aceh Utara, Kapolres…

2 jam ago

Ringankan Beban Korban Banjir, Kapolres Lhokseumawe Kirim Bansos ke Meurah Mulia

ACEH UTARA - Personel Polres Lhokseumawe turun langsung ke Desa Ranto dan Desa Blang Reuma,…

2 jam ago

Polres Lhokseumawe Bantu Warga Nibong, Sembako Diserahkan di Meunasah Gampong

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe kembali memberikan bantuan kepada masyarakat korban banjir di Desa Nibong, Kecamatan…

2 jam ago

Polsek Samudera Distribusikan Bansos Alumni Akpol 91 kepada Warga Korban Banjir di Desa Matang Puntong

Aceh Utara – Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Alumni Akpol 91 Bharadaksa untuk warga terdampak…

2 jam ago