Aceh Utara- Dosen Unimal dari berbagai Fakultas mengelar Aksi melalui diskusi dan doa bersama untuk terealisasinya pembayaran tunjangan kinerja ( Tukin) dosen yang menjadi tanggung jawab negara, apalagi berbagai regulasi ( undang-undang dan Permen ) sudah ada dan tersedia akan tetapi realisasi pembayaran Tukin masih belum direalisasikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dalam realisnya, yang bertempat di Kampus Universitas Malikussaleh Gedung Fakultas Pertanian Reuluet, aksi ini merupakan bentuk solidaritas sesama dosen yang sedang menggelar aksi di Istana Kepresidenan Jakarta yang menuntut pembayaran tukin kepada dosen Kemendiktisaintek dari tahun 2020-2025 untuk semua dosen, tanpa klasterisasi universitas. Gerakan moral ini menuntut agar kesejahteraan dosen diperhatikan, karena dosen berperan penting dlm mencerdaskan anak bangsa, sabagaimana diamanatkan oleh pembukaan UUD Tahun 1945, tegas Saiful Adhar Alsa Kordinator aksi damai ini.
Dosen ASN di Kemendiktisaintek tidak pernah mendapatkan tunjangan kinerja sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, usia Peraturan Menteri tersebut telah mencapai lima tahun, tambah Setia Budi Dosen Magister Agribisnis Fak. Pertanian Unimal.
Sementara itu, Nirzalin Guru Besar Sosiologi FISIP Unimal ikut menambahkan, dosen merupakan tulang punggung kemajuan bangsa, tanpa kontribusi optimal dari dosen Indonesia emas 2045 mustahil tercapai. Implementasi kebijakan diskriminatif antara dosen ASN Kemdiktisaintek dengan dosen dikementerian lainnya telah menghasilkan perasaan penganaktirian bagi dosen ASN Kemdiktisaintek hal ini menciptakan kecemburuan yang berdampak pada kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek. Kesejahteraan merupakan basis bagi lahirnya kinerja produktif dosen, Pencairan Tunjangan Kinerra bagi dosen Kemdiktisaintek tidak dapat ditunda-tunda lagi dan merupakan kewajiban konstitusional negara, ungkapnya.
Selama waktu itu, dosen ASN di kementerian lain sudah mulai menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2012, sementara dosen ASN di Kemendiktisaintek masih mengalami perlakuan yang tidak adil. sudah sangat lama kami diperhatikan dan realisasi tunjangan kinerja. Kami menuntut hak kami yang selama ini terabaikan, Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 menyebutkan jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya diterima oleh dosen ASN. Terdapat beberapa variasi dalam jumlah tunjangan tersebut.
Posisi pangkat fungsional asisten ahli dengan kelas jabatan 9, tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp 5.079.200,00. Sedangkan untuk jabatan lektor dengan kelas jabatan 11, besaran tunjangan kinerjanya adalah Rp 8.757.600,00. Untuk lektor kepala yang memiliki kelas jabatan 13, jumlah tunjangan kinerjanya adalah Rp 10.936.000,00. Akhirnya, Pangkat Fungsional Guru Besar (professor) di kelas jabatan 15, tunjangan kinerjanya ditetapkan sebesar Rp 19.280.000,00.
Kegiatan aksi di isi dengan silaturrahmi, diskusi, dan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Imanullah, S.Si, M.Si untuk terwujudnya kelancaran aksi seluruh dosen ASN yang sedang berjuang menyampaikan aspiranyai di Depan Istana Merdeka Jakarta untuk terealisasinya Tunjangan kinerja Dosen. (*)
Lhokseumawe - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (UNIMAL) menjalin kerja…
Pidie Jaya – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan…
Jakarta, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Agung Wicaksono, memberikan update mengenai sejumlah…
Jakarta, Penularan tuberkulosis (TBC) yang menyebar lewat udara ketika orang batuk, bersin, atau meludah, perlu menjadi…
Jakarta, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berperan…
Singkil - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Singkil melakukan pengaturan lalu lintas yang ketat…