News

Divonis Bebas Kasus BBM, AKBP Achiruddin Sujud Syukur

JAKARTA – Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.

AKBP Achiruddin awalnya didakwa bersama-sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy.

Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800/liter dan tergolong dalam batas normal.

Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga BBM solar langka, dan harga relatif tinggi, Achiruddin menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 per liter.

Pada 27 April 2023, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang ada di gudang tersebut.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Apel Malam Ops Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe melaksanakan apel malam sekaligus pengecekan kesiapan personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat…

8 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Terpadu Amankan Shalat Tarawih Ramadan

Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menggelar patroli terpadu dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat…

8 jam ago

Polisi Amankan Lokasi Kebakaran Rumah Kayu di Blang Mangat, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Lhokseumawe - Personel Polsek Blang Mangat bergerak cepat mengamankan lokasi kebakaran satu unit rumah berkontruksi…

8 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Amankan Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Syuhada Mideun

Lhokseumawe - Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan shalat berjamaah Isya dan Tarawih di…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Doa dan Buka Puasa Bersama KPA/PA Wilayah Pase di Masjid Syuhada Cot Plieng

Lbokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menghadiri kegiatan doa bersama…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tutup Lomba Tahfiz dan Azan Pelajar-Santri Aceh Utara, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani di Bulan Ramadhan

Aceh Utara - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menghadiri sekaligus menutup…

8 jam ago