News

Divonis Bebas Kasus BBM, AKBP Achiruddin Sujud Syukur

JAKARTA – Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.

AKBP Achiruddin awalnya didakwa bersama-sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy.

Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800/liter dan tergolong dalam batas normal.

Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga BBM solar langka, dan harga relatif tinggi, Achiruddin menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 per liter.

Pada 27 April 2023, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang ada di gudang tersebut.[]

Cut Islamanda

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Pohon Tumbang di Jalan Rel Dusun H. Nafi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

LHOKSEUMAWE – Sebuah pohon kedondong tua tumbang di Jalan Rel Dusun H. Nafi, Desa Meunasah…

2 hari ago

TNI Bersama Polri, dan Warga Karya Bakti di Masjid Baitul Huda

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD, Koramil 01/Muara Satu Kodim 0103/Aceh Utara…

2 hari ago

Supervisi Titik Rawan Laka dan Infrastruktur Jalan Nasional Dilaksanakan di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Subditkamsel Ditlantas Polda Aceh bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Aceh…

2 hari ago

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Lakukan Patroli di Pasar Ikan Pusong Baru dan PPI Pusong Lama

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, dua personel Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe…

2 hari ago

Jumat Barokah : Satlantas Polres Lhokseumawe Berbagi dan Edukasi di SD Negeri 15 Banda Sakti

LHOKSEUMAWE – Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jumat Barokah di SD Negeri 15…

2 hari ago

Liga JPFC: PS Pemkab Aceh Utara Bantai POP Polres Lhokseumawe 5-0

LHOKSEUMAWE - PS Pemkab Aceh Utara keluar sebagai pemenang dalam Liga Eksekutif Jurnalis Pase Football…

2 hari ago