Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (13/8/25) sore. Dalam penangkapan tersebut, seorang pria inisial i (29) ditangkap.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Subdit 1 Telah berhasil melakukan penangkapan 1 orang pelaku dengan inisial i berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram,” ujar AKBP Indra Tarigan kepada wartawan, Jumat (22/8/25).
Dari hasil interogasi, ujarnya, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O. Penyidikan pun saat ini memasukan O dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba PMJ untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Indra.
Sumber : https://tribratanews.polri.go.id/
LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe…
JAKARTA - Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah…
Patroli Malam Polsek Banda Sakti Sisir Titik Rawan, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Lhokseumawe -…
Lhokseumawe - Guna menciptakan rasa aman di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi Sat…
Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…
Lhokseumawe - Sebagai bentuk komitmen dalam menjamin hak kesehatan para tahanan, Seksi Kedokteran dan Kesehatan…