Bali – Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, reski ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menerangkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan kasusnya dinaikan ke penyidikan pada 20 Januari 2025.
“Pelapor merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” jelas Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan resmi, Senin (21/7/25).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan karena tanggung jawabnya sebagai direktur. Namun, tersangka Ira belum dilakukan penahanan.
“Tersangka dijerat Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pusat aktivitas ekonomi,…
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia…
Lhokseumawe – Suasana pesisir Pantai Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, tampak lebih aman dan…
Lhokseumawe – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus ditunjukkan jajaran Polsek Blang Mangat.…
Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…