Bali – Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, reski ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menerangkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan kasusnya dinaikan ke penyidikan pada 20 Januari 2025.
“Pelapor merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” jelas Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan resmi, Senin (21/7/25).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan karena tanggung jawabnya sebagai direktur. Namun, tersangka Ira belum dilakukan penahanan.
“Tersangka dijerat Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…
Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…
Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…
Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…
Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…
Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…