Polri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Jakarta – Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memberikan asistensi dalam penanganan kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda NTT, dengan fokus utama memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi erat dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT serta stakeholder terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengawal penegakan hukum yang presisi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

 

Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA-PPO telah menerjunkan tim untuk mendampingi korban. Bantuan yang diberikan mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga keterlibatan pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat.

 

“Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan,” ujar Nurul.

 

Polda NTT sendiri telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini, termasuk para korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta sejumlah ahli di bidang psikologi dan hukum. Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban – termasuk tiga anak di bawah umur – tetapi juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

 

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat Fajar adalah perwira menengah. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Tidak hanya sanksi pidana, Fajar juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025. Sidang ini diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal terhadap hukum. Langkah cepat Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan seksual dan melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak.

Sumber: humas.polri.go.id

AM

Recent Posts

Terbakar Api Cemburu, Suami Bakar Rumah Istri di Aceh Utara

ACEH UTARA - Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap pria…

5 menit ago

Polsek Kuta Makmur Amankan dan Atur Lalu Lintas di Pasar Takjil Keude Blang Ara

Lhokseumawe – Personel Polsek Kuta Makmur melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar…

3 jam ago

Polsek Banda Sakti Gelar Patroli di Masjid Saat Shalat Tarawih, Pastikan Situasi Kondusif

Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H, personel…

3 jam ago

Sat Lantas Polres Lhokseumawe Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Siswa

Lhokseumawe – Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe melaksanakan pengawalan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari…

3 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil Gratis dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Lhokseumawe – Bulan suci Ramadan, Sat Binmas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan takjil…

3 jam ago

Patroli Malam, Satsamapta Polres Lhokseumawe Sambangi Lapas Kelas IIB Pastikan Situasi Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, personel Satsamapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam…

3 jam ago