Polri

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Jakarta – Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memberikan asistensi dalam penanganan kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda NTT, dengan fokus utama memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi erat dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT serta stakeholder terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengawal penegakan hukum yang presisi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

 

Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA-PPO telah menerjunkan tim untuk mendampingi korban. Bantuan yang diberikan mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga keterlibatan pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat.

 

“Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan,” ujar Nurul.

 

Polda NTT sendiri telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini, termasuk para korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta sejumlah ahli di bidang psikologi dan hukum. Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban – termasuk tiga anak di bawah umur – tetapi juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

 

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat Fajar adalah perwira menengah. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Tidak hanya sanksi pidana, Fajar juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025. Sidang ini diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal terhadap hukum. Langkah cepat Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan seksual dan melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak.

Sumber: humas.polri.go.id

AM

Recent Posts

Ungkap Kasus Curanmor di Banda Aceh, Polisi Amankan Tujuh Unit Sepeda Motor

BANDA ACEH - Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus…

2 jam ago

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, Bupati Ayahwa Buka Puasa Bersama Masyarakat di Masjid Baiturrahim

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM atau yang akrab disapa…

4 jam ago

Mudik Gratis PT PIM: 100 Pemudik Siap Berangkat ke Empat Rute

LHOKSEUMAWE – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar program mudik gratis bagi masyarakat, dengan…

12 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Berbagi Berkah Ramadhan, 200 Paket Takjil Dibagikan ke Warga

Aceh Utara – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Syamtalira Bayu…

15 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Lhokseumawe – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Sat Binmas Polres Lhokseumawe menggelar aksi…

15 jam ago

Polsek Meurah Mulia dan Bhayangkari Berbagi Berkah, 200 Paket Takjil Dibagikan ke Warga

Aceh Utara – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Meurah Mulia bersama Bhayangkari Ranting…

15 jam ago