Daerah

Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga 6 Tahun, Pria Paruh Baya di Aceh Utara Masuk Bui

ACEH UTARA -Seorang pria paruh baya berinisial MH (64) ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak tirinya. Korban telah dirudapaksa sejak masih duduk di kelas VI SD (sekitar 12 tahun) hingga kini berusia 18 tahun.

“Tersangka yang merupakan warga salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Utara ini diamankan sejak Kamis, 26 Desember 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga korban telah mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual sejak duduk di bangku kelas VI SD. Tersangka ini berstatus ayah tiri korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.

Novrizaldi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tak lain merupakan istri tersangka, dalam LP/ B/ 170/ XII/ 2024/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, Tanggal 26 Desember 2024.

“Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada ibunya, bahwa dirinya diancam oleh tersangka (ayah tirinya) menggunakan pisau cutter hingga melukai belakang telinganya (korban), setelah sebelumnya disetubuhi. Korban juga melaporkan kejadian itu kepada abang kandungnya. Pengakuannya, korban sudah sering dilecehkan oleh tersangka. Salama ini korban tinggal serumah bersama ibu kandung dan ayah tirinya,” ungkap Novrizaldi.

Terkait maraknya kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di Aceh Utara, Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengimbau, kepada orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, baik dalam lingkungan rumah (keluarga), sekolah, pengajian, maupun saat bermain di luar rumah.

“Hampir sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan orang terdekat korban. Untuk itu, hendaknya orang tua lebih waspada, termasuk dengan melihat perubahan tingkah laku anak-anaknya. Jika terjadi pelecehan, biasanya anak akan lebih murung dan menutup diri. Jika itu terjadi, maka dapat ditanyakan apa yang membuat anak berubah sikap dan lainnya. Apabila diketahui telah terjadi pelecehan, harap segera laporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Kasus ini, kata Novrizaldi, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. “Kita masih memintai keterangan saksi-saksi. Selain divisum, pakaian korban saat kejadian juga telah diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka MH telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Novrizaldi. []

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Cerita Muhasabah Bersama Jurnalis Pasee: Saat Jurnalis dan Kampus Menjadi Ruang Berbagi

Lhokseumawe - Senja kian mendekat di langit Lhokseumawe, ketika satu per satu wartawan memasuki GOR…

9 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Santuni Anak Yatim di Pusong Lama, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat…

24 jam ago

Tim Roops Polda Aceh Supervisi Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di Lhokseumawe

Lhokseumawe - Tim supervisi dari Polda Aceh melaksanakan pengecekan pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di…

24 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sambangi Pusat Ekonomi, Cegah Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Personel Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Kota Presisi Satuan Samapta melaksanakan patroli rutin…

24 jam ago

Tradisi Ramadan, Kapolres Lhokseumawe dan Ketua Bhayangkari Bagikan Ratusan Porsi Bubur Kanji untuk Masyarakat

Lhokseumawe - Tradisi berbagi bubur kanji saat bulan suci Ramadan kembali terasa hangat di Kota…

24 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Lebaran, Pastikan Personel Siap Layani Pemudik

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., mendampingi Kapolda Aceh Marzuki…

24 jam ago