Polri

Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curi Hp di Gerai Koko Cell Bandar Sari

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/02/2025).

Tersangka curat diduga inisial EM (21) berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan bahwa kronologis pada hari Senin, 27-01-2025 pukul 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diduga rekan pelaku lebih dari 2 (dua) orang datang, kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak atau menjebol atap kamar mandi konter.

Setelah masuk kedalam konter para pelaku mengambil barang milik korban berupa 9 (sembilan) Unit Handphone (HP) berikut kotak HP lalu 5 (lima) unit HeadSheet, 2 (dua) press rokok  berbagai merek, berbagai minuman kaleng di dalam kulkas, untuk jumlahnya tidak diketahui.

Pelaku juga mengambil uang sejumlah sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sempat mengambil 1 (satu) unit R2 merek honda vazio warna hitam namun ditinggalkan di kebun karet samping toko konter selanjutnya pelaku kabur ke arah simpang perikanan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Way Tuba  guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu 05-02-2025 sekitar pukul 11.00 Wib rekan korban memberi informasi bahwa ada seorang laki laki inisial EM telah menjualkan 2 (dua) HP yaitu HP merek Vivo Y28 warna Fic dan HP merk INFINIX Note 30 warna hitam berikut kotak HP ke konter milik rekan korban tersebut.

Selanjutnya korban mengamankan barang bukti dan mencari diduga pelaku EM dan berhasil mengamankan diduga pelaku dam pada saat dihadapkan dengan barang bukti diduga EM mengakui perbuatannya.

Setelah itu korban dan masyarakat Kampung  Bandar Sari, pada hari Rabu 05-02-2025 sekitar pukul 16.00 Wib menyerahkan diduga pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan EM di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

MA

Recent Posts

Polwan Polres Lhokseumawe Salurkan Paket Lebaran dari Kapolres kepada Warga Kurang Mampu

Lhokseumawe - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri dan berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan,…

2 jam ago

Kapolres Lhokseumawe dan Dansatgas Brimob Cek Jembatan Bailey Sawang, Motor Masih Bisa Melintas

Aceh Utara - Pasca viralnya kondisi Jembatan Bailey di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang…

2 jam ago

Operasi Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Dirikan Pos Pam dan Pos Yan untuk Amankan Arus Mudik

Lhokseumawe - Dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri, Polres Lhokseumawe mendirikan sejumlah Pos…

2 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP dan Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar

Lhokseumawe - Dalam upaya membantu masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, Polres Lhokseumawe…

2 jam ago

Silaturahmi Ramadan, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Alumni Pascasarjana Ilmu Manajemen Unimal 2013

Lhokseumawe - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kapolres…

2 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

Aceh Utara - Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh…

1 hari ago