Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Gerai HP Koko Cell, Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/02/2025).
Tersangka curat diduga inisial EM (21) berdomisili di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan bahwa kronologis pada hari Senin, 27-01-2025 pukul 02:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diduga rekan pelaku lebih dari 2 (dua) orang datang, kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak atau menjebol atap kamar mandi konter.
Setelah masuk kedalam konter para pelaku mengambil barang milik korban berupa 9 (sembilan) Unit Handphone (HP) berikut kotak HP lalu 5 (lima) unit HeadSheet, 2 (dua) press rokok berbagai merek, berbagai minuman kaleng di dalam kulkas, untuk jumlahnya tidak diketahui.
Pelaku juga mengambil uang sejumlah sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sempat mengambil 1 (satu) unit R2 merek honda vazio warna hitam namun ditinggalkan di kebun karet samping toko konter selanjutnya pelaku kabur ke arah simpang perikanan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu 05-02-2025 sekitar pukul 11.00 Wib rekan korban memberi informasi bahwa ada seorang laki laki inisial EM telah menjualkan 2 (dua) HP yaitu HP merek Vivo Y28 warna Fic dan HP merk INFINIX Note 30 warna hitam berikut kotak HP ke konter milik rekan korban tersebut.
Selanjutnya korban mengamankan barang bukti dan mencari diduga pelaku EM dan berhasil mengamankan diduga pelaku dam pada saat dihadapkan dengan barang bukti diduga EM mengakui perbuatannya.
Setelah itu korban dan masyarakat Kampung Bandar Sari, pada hari Rabu 05-02-2025 sekitar pukul 16.00 Wib menyerahkan diduga pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan EM di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Bandung, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT)…
Bandung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keberadaan sistem rantai dingin membuat ikan yang dipasok ke…
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengungkap sindikat penipuan yang menggunakan…
Bandar Lampung, Jumat 07 Pebruari 2025 – Polsek Panjang meringkus HS (43) dan RS (32), warga…
Lampung Tengah, Jumat 07 Pebruari 2025– Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus seorang residivis…
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran anggota Polri tahun 2025. Warga Negara…