LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua memasang spanduk dan makumat kapolda Aceh tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi public di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,Kamis (27/7/2023).
“Spanduk dipasang di titik yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, kemudian personel juga menempelkan maklumat di warung kopi (warkop) di gampong – gampong,” ujar Kapolres Lhoksseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni,SH.
Lanjutnya, melalui spanduk dan maklumat tersebut masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memahami serta mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas kapolsek.
Lhokseumawe – Personel Sat Polairud menyapa dan berdiskusi langsung dengan para nelayan serta warga yang…
Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta kembali menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe kembali hadir di tengah masyarakat melalui…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
- Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayah Wa,…