Bangkalan: Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, membenarkan adanya dugaan rokok ilegal tanpa cukai yang ditemukan dalam bus yang terbakar di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/6/2025) siang, dengan nomor polisi B 7424 TK, trayek Madura-Jakarta.
Menurut AKP Diyon Fitrianto, pihaknya telah mengamankan dua karung rokok yang sebagian sudah terbakar. Barang bukti tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
“Kemarin saat pemadaman, kami menemukan bekas-bekas rokok yang sebagian sudah terbakar. Rokok tersebut diduga tanpa cukai dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Diyon Fitrianto. Senin (2/6/2025)
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah ada kaitan antara keberadaan rokok ilegal dengan kebakaran bus. Dugaan sementara, api yang menyambar rokok bisa menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk mencari tahu pemilik rokok dan asal-usulnya,” ucapnya.
Dengan adanya penyelidikan ini, Kata Diyon diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peredaran rokok ilegal serta memastikan keamanan transportasi di wilayah Bangkalan dan Madura para umumnya.
Sumber: rri.co.id
Aceh Utara — Upaya pembinaan generasi muda terus dilakukan melalui lingkungan pendidikan. Bhabinkamtibmas Polsek Meurah…
Lhokseumawe — Upaya pencegahan kenakalan remaja terus diperkuat melalui pendekatan edukatif. Salah satunya dilakukan Kapolsek…
Lhokseumawe — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Muara…
Lhokseumawe — Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Tim Patroli Perintis Presisi Sat…
Lhokseumawe — Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas),…
Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel…