Bangkalan: Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, membenarkan adanya dugaan rokok ilegal tanpa cukai yang ditemukan dalam bus yang terbakar di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/6/2025) siang, dengan nomor polisi B 7424 TK, trayek Madura-Jakarta.
Menurut AKP Diyon Fitrianto, pihaknya telah mengamankan dua karung rokok yang sebagian sudah terbakar. Barang bukti tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
“Kemarin saat pemadaman, kami menemukan bekas-bekas rokok yang sebagian sudah terbakar. Rokok tersebut diduga tanpa cukai dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Diyon Fitrianto. Senin (2/6/2025)
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah ada kaitan antara keberadaan rokok ilegal dengan kebakaran bus. Dugaan sementara, api yang menyambar rokok bisa menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk mencari tahu pemilik rokok dan asal-usulnya,” ucapnya.
Dengan adanya penyelidikan ini, Kata Diyon diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peredaran rokok ilegal serta memastikan keamanan transportasi di wilayah Bangkalan dan Madura para umumnya.
Sumber: rri.co.id
Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…
Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…
Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…
Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…
Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…
Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…