Categories: News

Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penertiban Hewan

Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H. M.H. resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.

 

Penerbitan edaran ini juga merespons banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan fasilitas umum, yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

 

Bupati TR. Keumangan atau yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan.

 

“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK pada Kamis (24/7/2025).

 

Ia juga menjelaskan bahwa kandang yang dimaksud tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat, khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten.

 

Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang yang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

 

Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.

 

“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.

 

Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan.

 

“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.

 

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.

 

“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sumber : https://www.acehprov.go.id/

MA

Recent Posts

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…

17 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Jumat Berlangsung, Polsek Banda Sakti Patroli di Waduk Pusong

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja saat berlangsungnya ibadah Sholat Jumat,…

17 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Malam Warga

Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

17 jam ago

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Intensif, Situasi Kamtibmas Terjaga Aman dan Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Banda Sakti…

17 jam ago

Patroli Malam Tim Star Reborn, Enam Sepeda Motor Remaja Diamankan di Keude Cunda

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak…

17 jam ago

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…

2 hari ago