Aceh Utara: Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, akrab disapa Ayahwa memerintahkan PT Pase Energi Migas mendata sumur minyak rakyat di kabupaten itu.
Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Utara. Hal itu menindaklanjuti pertemuan Ayahwa dengan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia di Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).
Kata Ayahwa, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak.
“Sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Aceh, maka saya sudah intruksikan proses pendataan dipercepat. Agar bisa kita legalkan sumur minyak rakyat dengan regulasi peraturan menteri itu,” sebut Ayahwa, Rabu (30/07/2025).
Dia menegaskan, dalam regulasi itu, minyak dari sumur milik masyarakat atau daerah wajib dijual ke Kontraktor Kerja Sama (KKKS) dan Pertamina. Untuk Aceh Utara saat ini, KKKS yang beroperasi yaitu PT Pema Global Energi.
“Menteri Bahlil sangat mendukung upaya pengembangan sumur minyak dikelola BUMD dan koperasi milik rakyat. Saya berterima kasih atas perhatiannya untuk Aceh Utara,” jelas Ayahwa.
Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini
ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…
ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar…
LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…
ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…
LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…
Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…