Artikel

Bikin Stiker WA Wajah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana Viral di Medsos

Jakarta — Sebuah unggahan yang menyebutkan jika memakai wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana, viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9/2023).

Pengunggah menyebutkan, menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana UU ITE pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Lantas, benarkah menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa dijerat pidana?

Penggunaan stiker wajah harus berizin

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu.

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” kata Heru.

Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.

“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” ucapnya.

“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” jelas Heru.

UU ITE

Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Berikut bunyinya:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang.

“Jadi untuk menghindari gugatan ya memang kita harus mendapatkan persetujuan lebih dulu,” terang Heru.

Adapun terkait ancaman hukumannya, Heru menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan berupa hukuman pidana penjara.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.

“Jadi kalau kita merasa dirugikan, wajah kita dipakai stiker di Whatsapp, ya kita bisa melakukan gugatan terhadap orang tersebut. Kita bisa mengadu dan meminta ganti rugi,” tandas dia.[]

jamalofficial

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Pemkab Aceh Utara Siapkan Lahan 351.723 M Persegi untuk Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan dukungan penuh terhadap pemerataan akses pendidikan bagi…

14 jam ago

Polres Lhokseumawe Amankan Kebaktian Jumat Agung di Gereja Methodist Indonesia

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melakasanakan pengamanan Jumat Agung menjelang Hari Raya Paskah, umat Kristiani di…

17 jam ago

Secercah Harapan di Simpang Cunda: Ketika Polisi Berbagi di Jum’at Barokah

LHOKSEUMAWE - Mentari belum sepenuhnya tinggi ketika satu per satu personel Unit Kamsel Sat Lantas…

18 jam ago

Posisi Tangkap Dua Pria, 1.107 Butir Ekstasi Diamankan

ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi…

18 jam ago

Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Presisi Amankan Malam Paskah Umat Kristiani

Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang…

18 jam ago

Polres Lhokseumawe Amankan Ibadah Malam di Gereja Santa Mikael

Lhokseumawe – Guna menjamin keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah, personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan…

18 jam ago