LHOKSUKON – Penyidik dari unit tindak pidana umum Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial M (30) ke Kejaksaan Negeri setempat sebab berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Sebagaimana diketahui, M ditindak kasus perjudian dan melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Syariat Islam.
“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Satreskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Kamis (07/6/2023).
Bambang lebih rincinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 45 cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, M diamankan Polisi pada April 2023 lalu di sebuah Kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara lantaran ditemukan sejumlah bukti terkait kasus perjudian online dalam bentuk Chip Higgs Domino Island (game lokal Indonesia).
Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di Polres Aceh Utara selama proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas administrasi selanjutnya.[]
ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…
ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar…
LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…
ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…
LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…
Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…