LHOKSUKON – Penyidik dari unit tindak pidana umum Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial M (30) ke Kejaksaan Negeri setempat sebab berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Sebagaimana diketahui, M ditindak kasus perjudian dan melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Syariat Islam.
“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Satreskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Kamis (07/6/2023).
Bambang lebih rincinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 45 cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, M diamankan Polisi pada April 2023 lalu di sebuah Kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara lantaran ditemukan sejumlah bukti terkait kasus perjudian online dalam bentuk Chip Higgs Domino Island (game lokal Indonesia).
Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di Polres Aceh Utara selama proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas administrasi selanjutnya.[]
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam…
Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari…
ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap…
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa…
Jakarta, - Lalu lintas penerbangan di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports)…
Jakarta, - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi relokasi warga…