Categories: News

Berantas kejahatan, Kemenkum luncurkan sistem “beneficial ownership”

Logo HUT 87

 

Politik

Hukum

Ekonomi

Metro

Sepakbola

Olahraga

Humaniora

Lifestyle

Hiburan

Nusantara

Dunia

Infografik

Foto

Video

Tekno

Otomotif

Warta Bumi

Rilis Pers

ANTARA Hukum

Berantas kejahatan, Kemenkum luncurkan sistem “beneficial ownership”

6 Oktober 2025 14:36 WIB

 

Berantas kejahatan, Kemenkum luncurkan sistem “beneficial ownership”

Peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership​​​​​​​) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dalam rangka memberantas kejahatan keuangan.

 

Dengan berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, sistem pelaporan data pemilik manfaat dialihkan dari sebelumnya pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi verifikasi kolaboratif.

 

“Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” kata Menkum Supratman Andi Agtas saat peluncuran di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin.

 

Selama ini, pemerintah telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan melakukan sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration.

Namun, hal itu dinilai belum optimal karena tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat. Supratman mengatakan berdasarkan pengalamannya, banyak pemilik manfaat yang mencatut nama orang lain.

 

“Pengalaman pertama kali saya menjadi menteri, banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya tidak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat atau petinggi tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu,” ujarnya.

 

Supratman lanjut menjelaskan, dengan langkah strategis terbaru ini, pencatatan pemilik manfaat tidak lagi secara self-declaration, tetapi wajib dilakukan melalui notaris. Kemudian, Ditjen AHU bersama lintas kementerian/lembaga akan melakukan verifikasi.

 

Aplikasi sistem verifikasi BO atau pemilik modal diluncurkan untuk memulai proses validasi data secara sistematis guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna. Dengan adanya aplikasi ini, efisiensi dan akurasi verifikasi data diproyeksikan meningkat signifikan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kemenkum juga mengenalkan prototipe BO gateaway yang dirancang sebagai sistem terintegrasi yang akan memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antarkementerian dan lembaga.

BO gateaway ditargetkan menjadi penghubung data Ditjen AHU Kemenkum dengan instansi lain, seperti Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Menurut Menkum, langkah yang diambil pemerintah ini akan menciptakan berbagai dampak positif, salah satunya adalah membantu meningkatkan citra Indonesia di mata internasional terkait transparansi dan akuntabilitas.

 

Dalam hal ini, dia menyinggung cita-cita Indonesia menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Untuk menjadi anggota, kata dia, dibutuhkan syarat ketat, termasuk komitmen pemerintah membuat sistem pelaporan transaksi keuangan yang transparan.

 

“Dengan sistem BO gateway yang dikembangkan itu tidak sekadar hanya orang mendaftar untuk pemilik manfaat, tetapi akan ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa pemilik manfaat itu adalah benar-benar orang yang menerima manfaat atas pendaftaran dari BO yang dilakukan,” ucapnya.

Di samping menciptakan transparansi dan meningkatkan nilai Indonesia di mata dunia, Supratman menyebut langkah yang diluncurkan hari ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara, terutama perihal pajak penghasilan. “Juga akan menimbulkan sebuah kompetisi dan informasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa juga akan semakin baik,” imbuhnya.

 

Terlepas dari itu, Menkum meyakini langkah inisiatif itu akan mencegah kejahatan keuangan. “Jangan sampai tindak pidana pencucian uang ataupun juga terorisme dan kegiatan-kegiatan transnasional yang lain itu bisa lebih berkembang,” tuturnya.

 

Peluncuran tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait lainnya.

Sumber : https://m.antaranews.com/

MA

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

20 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

21 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

2 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

2 hari ago