Jakarta – Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Dua tersangka yang ditangkap adalah OHW dan H, yang menjalankan bisnis fiktif di bawah kedok perusahaan teknologi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, uang hasil judi online disamarkan melalui perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC.
Mereka memproses transaksi dari 12 situs judi menggunakan teknologi pembayaran digital. Uang tersebut kemudian digunakan sejak tahun 2019 untuk kebutuhan pribadi dan pembelian obligasi.
“Uang dari deposit dan withdraw dikumpulkan lalu dimasukkan ke rekening nominee untuk menyulitkan pelacakan,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, Polri menyita 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar, serta obligasi Rp276,5 miliar. Empat unit mobil turut disita, termasuk satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Ttersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis.
sumber:
Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Samudera Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli malam dengan menyasar sejumlah titik rawan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe terus mengoptimalkan kehadiran personel di tengah masyarakat melalui kegiatan…
LHOKSEUMAWE – Kebakaran lahan rumput ilalang terjadi di belakang SMA Negeri 4, Desa Cot Girek,…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menerima audiensi Zaskya Syiti…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe meningkatkan patroli malam dengan menyambangi SPBU Meurah…