Jakarta – Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Dua tersangka yang ditangkap adalah OHW dan H, yang menjalankan bisnis fiktif di bawah kedok perusahaan teknologi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, uang hasil judi online disamarkan melalui perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC.
Mereka memproses transaksi dari 12 situs judi menggunakan teknologi pembayaran digital. Uang tersebut kemudian digunakan sejak tahun 2019 untuk kebutuhan pribadi dan pembelian obligasi.
“Uang dari deposit dan withdraw dikumpulkan lalu dimasukkan ke rekening nominee untuk menyulitkan pelacakan,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, Polri menyita 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar, serta obligasi Rp276,5 miliar. Empat unit mobil turut disita, termasuk satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Ttersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis.
sumber:
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Lhokseumawe - Personel Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pangkalan Pendaratan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Lhokseumawe – Tim Polres Lhokseumawe yang dimotori oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, berhasil mengamankan tiket…