Polri

Bareskrim Bongkar Praktik Curang SPBU Sebabkan Kerugian Masyarakat Rp1,4 M

Sukabumi – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan di salah satu SPBU di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, yakni Rudi, ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga.

“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/2/25).

Ia menjelaskan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga kasus naik ke penyidikan dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan kepada empat orang saksi, yakni dua pegawai SPBU, ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.

Menurut Brigjen. Pol. Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit, serta Pertalite dan Pertamax motor 1 unit. Kemudian, diduga pengelola juga telah memasang PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.

“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Direktur.

Lebih lanjut ia memaparkan, penggunaan alat tambahan secara ilegal itu dipasang pada dispenser atau pompa BBM. Sehingga, takarannya tidak sesuai dan menyebabkan kerugian di masyarakat.

“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Meskipun demikian, mengingat kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar, tidak menutup kemungkinan nantinya akan diterapkan juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., mengapresiasi atas tindakan tegas Polri. Ia menjelaskan, terdapat empat pompa dispenser yang dipasang alat penyebab kerugian masyarakat.

“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ungkap Mendag.

sumber:divisi humas

FL

Recent Posts

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…

15 jam ago

Kapolsek Muara Batu Ingatkan Pelajar Jaga Etika dan Tertib Berlalu Lintas

ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar…

15 jam ago

Polisi Imbau Warga Waspadai Karhutla Usai Kebakaran Ilalang di Batuphat Barat

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…

15 jam ago

Polisi Ingatkan Pelajar SMA Negeri 1 Nisam Antara Jauhi Kenakalan Remaja dan Bullying

ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…

15 jam ago

Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar SMA Negeri 1 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…

15 jam ago

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…

1 hari ago