BEKASI- Barantin (Badan Karantina Indonesia), melakukan pemusnahan terhadap barang impor komoditas bawang bombai asal Belanda sebanyak 86,4 ton senilai Rp1,25 miliar.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan bawang bombai dari Belanda sebanyak 86,4 ton. Bawang bombai ini dimusnahkan karena mengandung OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina), hama penyakit, namanya nematoda,” ujar, Kepala Barantin, Dr. Ir. Sahat Manaor Panggabean, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (28/2/25).
Pemusnahan bawang bombai tersebut dilakukan karena positif mengandung nematode aphelenchoides fragariae, yakni organisme pengganggu tumbuhan karantina. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator milik Barantin.
Komoditi tersebut diimpor oleh salah satu pelaku usaha yang ada di Indonesia. Bawang bombai itu tiba di tanah air melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 5 Februari 2025.
“Kalau nematoda ini tersebar di lingkungan, itu akan membuat produktivitas tanaman di sekitarnya juga akan terganggu,” ujarnya.
Bawang bombai impor mengandung OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) yang hendak dimusnahkan oleh Barantin menggunakan mesin insinerator milik Barantin di Bekasi.
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Barantin dalam memastikan bahwa komoditas pertanian impor yang tersebar di pasaran dalam negeri agar benar-benar aman guna melindungi masyarakat dari kandungan zat berbahaya.
“Terkait dengan kualitas mutu bawang bombai ini. Karena sekarang juga kita masuk bulan suci Ramadhan, kita ingin pastikan yang beredar di masyarakat itu adalah komoditi-komoditi yang sehat, yang baik untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya juga telah memberi tahu kepada negara pihak pengekspor agar lebih memperhatikan kualitas barang yang hendak diekspor agar kejadian tersebut tidak kembali terjadi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bawang bombai sebanyak tiga kontainer itu ditemukan mengandung organisme berbahaya setelah dilakukan uji laboratorium terakreditasi internasional milik Balai Uji Terap, Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina Uji Terap) di Bekasi.
“Jadi jangan dipertanyakan apakah lab kita ini bagus atau tidak. Lab kita bagus, lab karantina bagus. Jadi semua tahapan-tahapan sudah kita lakukan dengan baik dan pelaku usaha juga sudah ada di sini dan mereka sepakat untuk kita musnahkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta (Karantina DKI Jakarta), Amir Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dasar pemusnahan bawang bombai yang terindikasi positif adanya OPTK yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dasar pemusnahan kedua yakni Permentan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
“Ketiga adalah protokol persyaratan phytosanitary untuk ekspor umbi segar bawang bombai dari Belanda ke Republik Indonesia tidak boleh ada OPTK. Itu sebagai dasar pemusnahan,” jelasnya.
Amir Hasanuddin, menjelaskan, bawang bombai tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Pada 5 Februari 2025. Impor komoditas tersebut dinyatakan lengkap dokumen mulai Phytosanitary Certificate, Certificate of Analysis, mengikuti Pure Notice serta memiliki persetujuan impor.
“Nah setelah dilakukan verifikasi dokumen, dilanjutkan pemeriksaan fisik. Pada saat pemeriksaan fisik diambil sampel, dibawa ke laboratorium karantina yang sudah berstandar internasional SNI 17025,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Barantin, ditemukan adanya nematode aphelenchoides fragariae. Barantin lalu menerbitkan surat perintah penolakan pada 17 Februari 2025.
“Dan kami juga sudah melakukan notification of non-compliance, NNC ke negara Belanda bahwa adanya temuan OPTK yang ditemukan di DKI Jakarta Yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa saat itu pihak pelaku usaha selaku pengimpor tidak bersedia untuk melakukan penolakan sehingga mengajukan permohonan kepada Barantin untuk dilakukan pemusnahan
“Metode pemusnahan yang kita lakukan dengan melakukan pemanasan di atas 100 derajat celcius dengan menggunakan insinerator, karena nematode ini, OPTK ini akan mati pada temperatur 51 derajat selama 15 menit. Dan kita sampai dengan 100 derajat yang kita lakukan,” jelasnya.
SUMBER:Tribratanews.polri.go.id
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyoroti maraknya pedagang eceran yang menjual minyak goreng merek…
MAGELANG- Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Kompleks Akademi…
JAKARTA..-Legislator Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mendukung rencana memperluas layanan Transjakarta hingga…
JAKARTA-..City Secretary People's Welfare Acting Assistant, Hendra Hidayat, released 100 Da'i ambassadors and 100 Tarawih…
JAKARTA-..Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian…
JAKARTA-..Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari…