ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, atau akrab disapa Ayahwa, memastikan seluruh pegawai honorer di daerah itu diusulkan menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Badan Kepegawaian Nasional RI mewajibkan seluruh Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu selambat-lambatnya 20 Agustus 2025 mendatang.
“Sesuai intruksi Pak Bupati (Ayahwa) maka kita sekarang sedang usulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori seluruhnya R2, R3, R4 dan R5. Jumlahnya 8.000 lebih,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara Saifuddin, SSTP, MAP, Senin, 18 Agustus 2025.
Kata Saifuddin, kebijakan itu diambil sebagai bentuk keberpihakan bupati pada nasib honorer di kabupaten itu. Bupati bahkan sudah bertemu langsung dengan Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh bulan lalu.
“Setelah diusulkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu bupati berharap agar seluruh ASN ini bisa bekerja maksimal. Disiplin dan penuh melayani masyarakat,” jelasnya.
Aceh Utara merupakan daerah yang memiliki jumlah honorer terbesar di Provinsi Aceh. Hal ini disebabkan luas wilayah dan jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Aceh.
PRESS RELEASE
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…
LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak…