Daerah

ASN di Aceh Utara Dapat THR Rp 48,3 Miliar

LHOKSUKON — Penjabat Bupati Aceh Utara mengapresiasi kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 H, sehingga pihaknya berupaya keras bisa mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai dengan anjuran Pemerintah.

“Alhamdulillah, semua ASN kita, termasuk pegawai PPPK dan Anggota DPRK, semuanya sudah menerima THR yang mulai dicairkan sejak kemarin,” ungkap Mahyuzar, Kamis, 4 April 2024.

Kata dia, untuk pembayaran THR tersebut Pemkab Aceh Utara mengucurkan anggaran senilai Rp.48,3 miliar lebih. Dengan rincian sebesar Rp.48,1 miliar lebih untuk THR bagi 8.306 orang PNS dan 1.098 pegawai PPPK, serta Rp.186,6 juta lebih untuk THR Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara.

“Dengan sudah terbayarnya THR ini kepada seluruh ASN, kita berharap para ASN bisa bersyukur dan berbahagia dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H ini. Gunakanlah THR ini untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak dan penting, pun kita harapkan bisa berefek terhadap perputaran ekonomi masyarakat dan mengendalikan inflasi daerah,” ungkap Mahyuzar.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, mengatakan pihaknya sangat memprioritaskan anggaran untuk pembayaran THR kepada ASN serta Pimpinan dan Anggota DPRK. Dengan harapan agar bisa segera dibayar sebelum libur Idul Fitri.

“Alhamdulillah, kita bisa membayarnya sejak tanggal 2 April kemarin, dan hari ini kita harapkan sudah selesai semuanya,” kata Nazar.

Kata dia, pembayaran THR untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.

Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.

“Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, di mana pembayaran THR kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024,” kata Nazar.[ril]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Patroli Malam Polsek Muara Dua, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe - Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…

15 jam ago

Resahkan Warga Keude Cunda, 11 Sepeda Motor Diamankan Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe - Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kenakalan…

15 jam ago

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Narkotika di Nisam Berhasil Diungkap

Aceh Utara - Personel Unit Reskrim Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe, mengamankan dua pria yang diduga…

15 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan kepada Warga Penderita Kanker Otak di Pusong Lama

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyerahkan bantuan sembako kepada…

15 jam ago

Kebakaran 77 Rumah di Kampung Jawa Lama, Polisi Turunkan Water Cannon dan Amankan Lokasi

Lhokseumawe – Kebakaran hebat melanda puluhan rumah semi permanen di Komplek Pardede, Dusun Mutalahuddin, Desa…

15 jam ago

Polisi Tangkap Seorang Pria dan IRT, 17 Paket Sabu Diamankan

LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

1 hari ago