Sampang – Polres Sampang mengungkapan motif kasus pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, pada Senin (10/3/2025) malam.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan, tersangka MS (30) asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah mengakui telah membunuh KH (35) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“MS tega membunuh korban KH karena telah selingkuh dengan saksi IM yang merupakan istri sepupu tersangka yang kini sedang bekerja di Malaysia,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Menurut Kapolres, kini tersangka ditahan di Mapolres Sampang beserta barang bukti sebuah senjata tajam jenis celurit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena MS telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, kami akan jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP,” ujarnya.
sumber: rri.co.id
Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…
Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan pemotongan dan pemindahan…
Lhokseumawe - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan terkait dugaan balap liat,…
Aceh Utara - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran satu…
Lhokseumawe - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan monitoring penyaluran Program Makan Bergizi…