Sampang – Polres Sampang mengungkapan motif kasus pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, pada Senin (10/3/2025) malam.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan, tersangka MS (30) asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah mengakui telah membunuh KH (35) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“MS tega membunuh korban KH karena telah selingkuh dengan saksi IM yang merupakan istri sepupu tersangka yang kini sedang bekerja di Malaysia,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Menurut Kapolres, kini tersangka ditahan di Mapolres Sampang beserta barang bukti sebuah senjata tajam jenis celurit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena MS telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, kami akan jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP,” ujarnya.
sumber: rri.co.id
Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…
LHOKSEUMAWE – Komitmen Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam meningkatkan kualitas…
LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polsek Nisam Polres Lhokseumawe. Personel melaksanakan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bijak…
LHOKSEUMAWE – Sat Polairud Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis dan sambang nelayan di kawasan Pangkalan…