Sampang: Polres Sampang mengungkapan motif kasus pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, pada Senin (10/3/2025) malam.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan, tersangka MS (30) asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah mengakui telah membunuh KH (35) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“MS tega membunuh korban KH karena telah selingkuh dengan saksi IM yang merupakan istri sepupu tersangka yang kini sedang bekerja di Malaysia,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Menurut Kapolres, kini tersangka ditahan di Mapolres Sampang beserta barang bukti sebuah senjata tajam jenis celurit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena MS telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, kami akan jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP,” ujarnya.
sumber: rri.co.id
Lhokseumawe – Memasuki hari keempat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi…
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Polsek Syamtalira Bayu bersama perangkat desa…
Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan,…
Aceh Utara – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Muara Batu…
Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan, Sat…
Sawang – Personel Polsek Sawang melaksanakan pengamanan pelaksanaan shalat Isya dan Tarawih di Masjid Darul…