Sampang – Polres Sampang mengungkapan motif kasus pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, pada Senin (10/3/2025) malam.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan, tersangka MS (30) asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah mengakui telah membunuh KH (35) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“MS tega membunuh korban KH karena telah selingkuh dengan saksi IM yang merupakan istri sepupu tersangka yang kini sedang bekerja di Malaysia,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Menurut Kapolres, kini tersangka ditahan di Mapolres Sampang beserta barang bukti sebuah senjata tajam jenis celurit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena MS telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, kami akan jerat tersangka dengan pasal 340 KUHP,” ujarnya.
sumber: rri.co.id
Aceh Utara – Dedikasi tanpa batas terus ditunjukkan oleh satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) personel…
Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…
Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…
Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…
Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…
Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…