Jakarta – Industri kuliner dengan menu ayam goreng khas Timur Tengah di Indonesia terus berkembang pesat dalam kurun waktu setahun belakangan. Salah satu pemain besar di segmen ini, Almaz fried chicken, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan dalam praktik penghimpunan dana masyarakat ( crowdfunding ) hingga ribuan mitra yang dinilai belum memiliki dasar perizinan resmi dari OJK. Dugaan tersebut mencuat seiring dengan aktivitas promosi investasi yang dikaitkan dengan kerja sama antara Almaz Fried Chicken dan URS Management, sebuah agensi pemasaran milik rekan dari owner Almaz fried chicken yakni Rendy Saputra atau yang kini dikenal dengan Ust. Rendy Saputra yang bertindak sebagai perantara dalam skema pendanaan pembukaan cabang Almaz berskala besar di sejumlah daerah, termasuk di area Karawang, Jawa Barat.
Informasi mengenai kerjasama Almaz dengan URS Management pertama kali ramai dibahas publik setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial sejak September 2024. Dalam beberapa unggahan konten tersebut, URS Management disebut membantu menghimpun dana calon mitra dengan Almaz Fried Chicken. Seiring waktu, pola kerja sama ini berkembang menjadi skema pendanaan yang melibatkan masyarakat, dengan nilai investasi yang disebut mencapai ratusan juta Rupiah untuk 1 mitra yang bergabung. Calon mitra dilaporkan diminta membayar uang muka sebesar 25 juta Rupiah dari total investasi untuk setiap slot investasi sebesar 250 juta per orang sebagai bagian dari skema tersebut. Promosi terus berlangsung dengan kolaborasi postingan dari URS management dengan Instagram resmi Almaz Fried Chicken dan Oktawirawan. URS Management secara aktif terus mempromosikan investasi Kemitraan Almaz Fried Chicken ini dan mencapai jumlah ribuan mitra yang bergabung. Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa URS Management terdaftar sebagai penyelenggara layanan penghimpunan dana di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam regulasi pasar modal, aktivitas penghimpunan dana marysarakat, investasi berbasis bagi hasil termasuk dalam kategori securities crowdfunding atau bentuk investasi sejenis, dan tentu saja wajib berada di bawah pengawasan OJK. Tanpa izin dan pengawasan resmi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jika terbukti mengandung unsur penyesatan, manipulasi, atau penyalahgunaan dana, maka aktivitas tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Namun demikian, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus yang dikaitkan dengan Almaz dan URS Management.
Publik pun menyoroti kasus ini dengan membandingkannya pada kasus serupa, salah satunya yakni kasus Dana Syariah Indonesia yang menyeret nama besar dari salah satu artis terkenal Indonesia. Kasus ini sempat ramai pada 2025 akibat gagal bayar. Meski telah mengantongi izin dan berlabel Syariah, namun kasus tersebut menunjukkan bahwa risiko tetap ada dalam dunia investasi apabila tata kelola dan pengawasan tidak berjalan secara optimal. Hal ini menjadi pengingat bahwa legalitas dan unsur agama tidak selalu menjamin keamanan penuh bagi investor.
Pengamat menilai, maraknya tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi menuntut masyarakat untuk lebih waspada. Pemeriksaan legalitas lembaga, transparansi skema bisnis, serta kejelasan perjanjian kerja sama menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan. OJK sendiri secara rutin mengimbau masyarakat untuk hanya berinvestasi melalui lembaga yang terdaftar dan diawasi secara resmi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Almaz Fried Chicken maupun URS Management terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Aceh Utara - Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel…
Aceh Utara - Personel Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi…
LHOKSEUEMAWE - Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di pusat aktivitas warga,…
Aceh Utara - Sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas keagamaan pascabanjir, personel Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pesisir, Satuan Polisi Perairan dan Udara…
LHOKSEUMAWE - Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Lhokseumawe mengintensifkan kegiatan monitoring…