Polri

Aksi Cepat Tanggap, Polres Pali Amankan Pelaku Pencurian Modus Numpang Mobil

PALI – Polres Pali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dengan modus menumpang mobil. Pelaku yang diketahui bernama Dian Ariansa Bin Tonok (27) ini ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali pada tanggal 22 Oktober 2024.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, SH, MH,MSi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Pirdaus Bin M.Leton (55), yang menjadi korban pencurian pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Talang Bilang – Sekayu, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

“Pelaku dan temannya, Regi, memberhentikan mobil truk korban dengan maksud menumpang. Saat mobil melintas di Desa Sinar Dewa, pelaku dan temannya naik ke dalam mobil dan duduk di dekat sopir. Ketika mobil melintas di gorong-gorong Servo, Regi turun dari mobil, dan saat itulah pelaku mengambil tas berisi handphone milik korban yang berada di atas dashboard,” jelas Kapolsek.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa tas berisi handphone merk Oppo A16 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Panit 1 dan Panit 2 unit reskrim Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sedang berada di rumahnya. Tim Elang unit reskrim Talang Ubi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pembeli handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu kotak handphone merk Oppo A16 warna hitam telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Sumber: HumasPolri.go.id

NT

Recent Posts

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…

12 jam ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…

12 jam ago

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…

12 jam ago

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…

12 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Blang Mangat Gelar Patroli Dialogis di Pasar Keude Punteut

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…

12 jam ago

Media PaseSatu Makin di Depan, Pemkab Gandengkan untuk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…

2 hari ago