Polri

Aksi Cepat Tanggap, Polres Pali Amankan Pelaku Pencurian Modus Numpang Mobil

PALI – Polres Pali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dengan modus menumpang mobil. Pelaku yang diketahui bernama Dian Ariansa Bin Tonok (27) ini ditangkap di kediamannya di Dusun II Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali pada tanggal 22 Oktober 2024.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, SH, MH,MSi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Pirdaus Bin M.Leton (55), yang menjadi korban pencurian pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Talang Bilang – Sekayu, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali.

“Pelaku dan temannya, Regi, memberhentikan mobil truk korban dengan maksud menumpang. Saat mobil melintas di Desa Sinar Dewa, pelaku dan temannya naik ke dalam mobil dan duduk di dekat sopir. Ketika mobil melintas di gorong-gorong Servo, Regi turun dari mobil, dan saat itulah pelaku mengambil tas berisi handphone milik korban yang berada di atas dashboard,” jelas Kapolsek.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa tas berisi handphone merk Oppo A16 milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Panit 1 dan Panit 2 unit reskrim Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku sedang berada di rumahnya. Tim Elang unit reskrim Talang Ubi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pembeli handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu kotak handphone merk Oppo A16 warna hitam telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Sumber: HumasPolri.go.id

NT

Recent Posts

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap 1 Kg Sabu di Peureulak

Aceh Timur - Seorang warga berinisal AM (34), warga Desa Cot Muda Itam, Kecamatan Peureulak,…

4 jam ago

Kapolda Aceh dan Ketua Bhayangkari Hadiri Launching Penguatan Program P2L

Jantho – Kapolda Aceh Irjen Dr. Achmad Kartiko, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Rani…

4 jam ago

Dua Pelaku Curanmor di Lumajang Ditangkap, Satu Melawan Saat Diamankan

Lumajang – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat…

4 jam ago

Sat Narkoba Polres Dairi Amankan 2 Tersangka Narkoba, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Disita

DAIRI - Sat Narkoba Polres Dairi menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika yang terjadi di…

4 jam ago

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo memuji sikap arif yang…

4 jam ago

Wagub Aceh Pastikan Gaji Tenaga Kontrak Mulai Dicairkan Besok

Lhokseumawe - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah Dek fadh, memastikan bahwa pencairan gaji tenaga kontrak di…

4 jam ago