Lumajang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya memastikan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon lebih tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menghentikan distribusi gas melon ke pengecer dan mendorong mereka beralih menjadi pangkalan resmi. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Sabtu (1/2/2025) lalu, dengan harapan harga jual lebih stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian distribusi, mengingat masih banyaknya penyaluran yang tidak tepat sasaran. Gas melon yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, serta nelayan dan petani, kerap dijual bebas dengan harga yang beragam di luar ketentuan HET.
Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg naik menjadi Rp18 ribu dari sebelumnya Rp16 ribu.
Saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Senin (3/2/2025), Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Dadang Arifin Prastiawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan agar masyarakat yang berhak mendapatkan gas melon dengan harga terjangkau.
“Tahun lalu, kuota gas elpiji 3 kg melebihi target yang ditetapkan dalam APBN. Karena itu, perlu ada langkah pengendalian agar penyalurannya lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, pengecer yang terdampak kebijakan ini diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, mereka tetap dapat menjalankan usaha dengan mekanisme distribusi yang lebih terkontrol dan harga jual yang sesuai aturan.
Pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat kebijakan ini. Harapannya, selain menciptakan distribusi yang lebih adil, kebijakan ini juga dapat mengurangi spekulasi harga di tingkat pengecer yang selama ini beragam, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per tabung.
Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang berkomitmen memastikan gas elpiji bersubsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, sekaligus menciptakan tata kelola distribusi yang lebih baik dan berkelanjutan.
sumber : InfoPublik.id
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik…
ACEH TAMIANG - Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H, M.H tinjau langsung lokasi pembangunan…
Singkil – Polsek Singkil, Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian…
Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pharmacopoeia Commission for Indian Medicine & Homoeopathy (PCIM&H)…
Jakarta, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa produksi beras pada kuartal pertama 2025 mengalami…
LHOKSEUMAWE, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe Polda…