Jakarta – Rival Achmad, orang yang mengaku pencipta lagu Cinderella melayangkan somasi ke Ian Kasela vokalis Band Radja. Dalam somasinya Rival meminta ganti rugi Rp 20 miliar karena tak terima lagunya dicatut Ian Kasela.
Dilansir detikHot Jumat (28/7/2023), somasi ke Ian Kasela dilayangkan oleh pengacara Rival Achmad yakni Minola Sebayang. Di surat somasi itu tercantum bahwa Rival Achmad Labbaika merupakan pencipta lagu Cinderella yang dipopulerkan oleh Ian Kasela dan Band Radja.
“Di mana lagu yang berjudul Cinderella tersebut telah ditulis oleh Klien kami sejak tahun 1996 dan telah melakukan recording pada tahun 1998 oleh Klien kami dengan Fresh Band,” isu poin pertama surat somasi itu.
Pada poin kedua disebutkan pada 2003 Ian Kasela yang disebut saudara dalam surat somasi tersebut, meminta izin agar Cinderella boleh dibawakan olehnya dan juga Band Radja.
“Bahwa pada tahun 2003 Saudara datang menemui Klien kami untuk meminta izin agar lagu Cinderella tersebut dibawakan oleh Saudara dan Group Band Radja,” tulis isi surat somasi itu.
Setelah ada permintaan itu, Rival meminta kepada Ian Kasela agar dibuatkan kontrak lagu Cinderella. Hanya saja sampai hari ini tidak ada kontrak lagu.
“Kemudian Klien kami meminta kepada Saudara agar dibuatkan kontrak lagu Cinderella antara Klien kami dengan Label terkait publisher right lagu tersebut namun hingga sampai dengan saat ini kontrak lagu Cinderella tersebut tidak kunjung dibuatkan oleh Saudara,” jelasnya.
“Bahwa kemudian pada tahun 2004 di mana Saudara dan Group Band Radja muncul di acara Pesta Indosiar dengan menyanyikan lagu dan membawakan lagu yang berjudul Cinderella tersebut, serta juga menuliskan nama “Ian Kasela-Ipay” dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga Group Band Radja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama Klien Kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut,” sambung dalam keterangan pada poin nomor tiga.
Oleh karena itu, Ian Kasela dianggap melakukan distorsi karya cipta karena mencantumkan namanya, bukan Rival Achmad Labbaika sebagai pencpita lagu. Oleh karena itu, Rival mengaku mengalami kerugian berupa hak moral dan kerugian ekonomi karena tidak menerima royalti.
Berdasarkan permasalahan ini, Rival Achmad Labbaika mensomasi Ian Kasela untuk memberikan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan ekonomi.
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomasi (menegur) Saudara untuk membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi Klien kami sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang dibayarkan kepada Klien Kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat ini,” tegas tim kuasa hukum Rival Achmad Labbaika kepada Ian Kasela.[]
Langsa – Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan…
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam…
Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari…
ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap…
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa…
Jakarta, - Lalu lintas penerbangan di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports)…