BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan dua Penjabat Bipati, di Ruang Kerja Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (18/7/2023).
Kedua Pj Bupati yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan tersebut adalah Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, yang menerima SK sebelum Maghrib.
Sedangkan Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin, menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Penjabat Gubernur Aceh Ba’da Isya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, dengan diserahkan SK PenRpanjangan Masa Jabatan hari ini, maka sudah ada 6 Pj Bupati/Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya.
“Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu, Pak Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, telah menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan kepada Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar, Perpanjangan Masa Jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Haili Yoga sebagai Pj Bupati Bener Meriah dan Mahyuddin sebagai Pj Bupati Aceh Timur,” ujar MTA.
“Pada saat itu, Pak Gubernur juga melantik Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara,” imbuh MTA.
LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dan…
LHOKSEUMAWE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, mengamankan seorang pria an.…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Dua, Polres…
LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga situasi keamanan…
LHOKSEUMAWE – Wujud kepedulian terhadap masyarakat lanjut usia (lansia), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H.,…
LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…