BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan dua Penjabat Bipati, di Ruang Kerja Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (18/7/2023).
Kedua Pj Bupati yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan tersebut adalah Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, yang menerima SK sebelum Maghrib.
Sedangkan Pj Bupati Aceh Jaya Nurdin, menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Penjabat Gubernur Aceh Ba’da Isya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, dengan diserahkan SK PenRpanjangan Masa Jabatan hari ini, maka sudah ada 6 Pj Bupati/Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya.
“Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu, Pak Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, telah menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan kepada Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar, Perpanjangan Masa Jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Haili Yoga sebagai Pj Bupati Bener Meriah dan Mahyuddin sebagai Pj Bupati Aceh Timur,” ujar MTA.
“Pada saat itu, Pak Gubernur juga melantik Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin sebagai Penjabat Wali Kota Banda Aceh dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara,” imbuh MTA.
LHOKSEUMAWE – Hujan disertai angin kencang menyebabkan satu pohon kelapa tumbang dan menimpa rumah warga…
LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam Polres Lhokseumawe terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah…
LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap personel yang sedang menghadapi kondisi kesehatan ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…
LHOKSEUMAWE – Memasuki larut malam, personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe terus hadir di tengah…
ACEH UTARA – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis pada malam hari…
ACEH UTARA – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli malam sebagai langkah…