ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan menerima kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Pemerintah Pusat yang ke sekian kalinya. Kucuran dana DIF menjelang akhir tahun ini merupakan penghargaan atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023.
Kepastian itu diperoleh berdasarkan surat Undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Nomor 2882/UND/D-I/KPS.00/11/2023 tanggal 3 November 2023.
“Alhamdulillah, kita kembali memperoleh bantuan dana DIF dari Pemerintah Pusat, kali ini khusus untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2023,” kata Mahyuzar, Selasa (7/11/2023).
Dikatakan, kucuran dana DIF tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada acara Rapat Koordinasi Nasional dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun berjalan 2023 yang akan berlangsung di Istana Wakil Presiden pada Kamis (9/11/2023).
Rakor tersebut nantinya juga ikut dihadiri oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Para Gubernur dan Bupati atau Walikota diundang khusus untuk menghadiri Rakor dimaksud sekaligus menerima penghargaan dalam bentuk kucuran dana DIF.
Undangan ditujukan untuk 99 orang Bupati/Walikota, di antaranya 9 orang Bupati/Walikota dari Aceh, salah satunya adalah Penjabat Bupati Aceh Utara.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua OPD dan instansi dalam jajaran Pemkab Aceh Utara yang telah bekerja dengan baik, berkolaborasi yang solid, sehingga pada kesempatan ini kita kembali meraih sukses memperoleh dana DIF untuk kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Mahyuzar lagi.
Disebutkan, pemberian dana DIF tersebut merupakan tindaklanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 4/2022 tentang Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kabupaten Aceh Utara kembali mendapat DIF untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem karena dinilai berhasil dan berkinerja baik oleh Pemerintah Pusat.
Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 Pemkab Aceh Utara juga berhasil meraih kucuran dana DIF sebesar Rp.11,4 miliar untuk dua kategori, yaitu kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp.5.538.967.000 dan untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri sebesar Rp. 5.863.612.000, sehingga totalnya Rp.11.402.579.000.
Terdapat empat kategori kinerja yang dinilai oleh Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan Pemerintah Daerah, khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Yakni meliputi kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kinerja penurunan stunting, kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kinerja percepatan belanja daerah.(Rilis)
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka Operasi Lilin Seulawah 2024, personel Polsek Dewantara bersama Pos Pelayanan (Posyan)…
lokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti bersama…
ACEH UTARA– Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Samudera melaksanakan patroli malam…
Mangat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari, personel…
ACEH UTARA - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh,…