Agama

Optimalisasi Penyetoran Zakat Baitul Mal Kota Lhokseumawe Silaturahmi Ke BI

 

LHOKSEUMAWE– Dalam upaya mengoptimalisasi penyetoran zakat infaq dan shadaqah serta waqaf melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, BMK Lhokseumawe melakukan audiensi dengan pihak perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, Selasa (16/1/2023).

Kunjungan silaturahmi yang berlangsung di ruangan meeting kantor Perwakilan BI Lhokseumawe tersebut, dilakukan oleh komisioner BMK Lhokseumawe Tgk. Syuib dan Tgk. Muhammad Isa, Tgk. M. Saleh Yatim serta dewan Pengawas BMK Lhokseumawe Dr.Tgk. H.Munawar Khalil, S.Ag. MA, serta Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe DR. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ,ST, MT, M.Ag, IPU.AER dan juga didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Irfandi, S.Sos dan Kasubbag Info dan Teknologi Badiuzzaman, S.Sos.

Sebagaimana diketahui, kunjungan silaturahmi tersebut bertujuan untuk menegaskan kembali surat edaran walikota Lhokseumawe Walikota Lhokseumawe dengan nomor 451.1/0078, tanggal 10 Januari 2024 tentang “Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, ditujukan kepada para kepala instansi vertikal, pimpinan perbankan syariah  serta para pimpinan BUMN/ BUMD Kota Lhokseumawe”.

Dalam pertemuan dengan instansi vertikal tersebut diharapkan dapat semakin memperkokoh kerjasama dalam upaya meningkatkan penyetoran zakat, infaq dan shadaqah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, ungkap Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe DR. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ,ST, MT, M.Ag, IPU.AER.

Seperti diketahui, Dalam surat walikota dimaksud yang ditanda tangani oleh Pj. walikota Lhokseumawe A. Hanan tersebut,  disebutkan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh sebagaimana ketentuan pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 191 (ayat 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 18 huruf g Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun  Aceh Nomor 10 tahun  2018 tentang Baitul Mal Aceh, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan Ayat (4)Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq pada Baitul Mal Aceh, serta Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf dan harta keagamaan lainnya  di Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe. (*)

 

 

MA

Recent Posts

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di Pasar Ikan Pusong Baru dan PPI Pusong Lama

LHOKSEUMAWE – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban, tiga personel Sat Pol Airud Polres…

1 jam ago

Polsek Blang Mangat Bangun Kedekatan dengan Anak-Anak melalui Program Polisi Sahabat Anak

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sejak usia dini, Polsek Blang Mangat melaksanakan…

1 jam ago

Bimbingan Rohani di Rutan Polres Lhokseumawe, Upaya Menyadarkan dan Membina Tahanan

Lhokseumawe – Personil Sat Tahti Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan rutin bimbingan rohani kepada para…

1 jam ago

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S.H., bersama rombongan melakukan kunjungan ke kantor…

1 jam ago

Debat Kedua, Ayah Wa-Panyang Paparkan Wacana Atasi Banjir dan Ilegal Logging di Aceh Utara

  LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar debat publik kedua pasangan calon…

3 jam ago

Ketua KIP Aceh Utara: Tidak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang

LHOKSUKON  - Jumlah dana debat publik kedua Pilkada Aceh Utara Rp 299,5 juta, sama persis…

3 jam ago