JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari idntimes, Selasa (29/8/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” pungkasnya.[]
Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…
Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…
Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…
Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…
Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…
Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…