JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan rangkaian dalam tahap penyidikan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri dilansir dari idntimes, Selasa (29/8/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa selain bakal menyita aset, Bareskrim juga melayangkan surat permohonan pemblokiran rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun yang terafiliasi dengan rekening Panji Gumilang.
Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” pungkasnya.[]
Lhokseumawe – Menjelang bulan suci Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Dua turun langsung ke Pasar Cunda,…
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama bulan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan, Polsek Syamtalira Bayu,…
Lhokseumawe – Menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan, Polsek Meurah Mulia mengintensifkan patroli dialogis…
Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe menggelar patroli pengamanan di sejumlah masjid saat…
Jumlah pendaftar Rekrutmen Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tembus 8.000 orang. Polri mengatakan tingginya animo…