Ekonomi

OJK Larang Sementara Produk PayLater Akulaku, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W Budiawan mengatakan pembatasan kegiatan usaha itu lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

“Perusahaan pembiayaan tersebut (Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (23/10/2023).

Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” tuturnya.

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Efrinal Sinaga mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk PayLater-nya. Ke depan, ia berkomitmen memenuhi segala ketentuan yang diatur OJK.

“Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali. Mohon doa dan supportnya ya,” ujar Efrinal.[]

Chief Editor

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di Pasar Ikan Pusong Baru dan PPI Pusong Lama

LHOKSEUMAWE – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban, tiga personel Sat Pol Airud Polres…

7 jam ago

Polsek Blang Mangat Bangun Kedekatan dengan Anak-Anak melalui Program Polisi Sahabat Anak

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sejak usia dini, Polsek Blang Mangat melaksanakan…

7 jam ago

Bimbingan Rohani di Rutan Polres Lhokseumawe, Upaya Menyadarkan dan Membina Tahanan

Lhokseumawe – Personil Sat Tahti Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan rutin bimbingan rohani kepada para…

7 jam ago

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S.H., bersama rombongan melakukan kunjungan ke kantor…

7 jam ago

Debat Kedua, Ayah Wa-Panyang Paparkan Wacana Atasi Banjir dan Ilegal Logging di Aceh Utara

  LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar debat publik kedua pasangan calon…

9 jam ago

Ketua KIP Aceh Utara: Tidak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang

LHOKSUKON  - Jumlah dana debat publik kedua Pilkada Aceh Utara Rp 299,5 juta, sama persis…

9 jam ago