Nasional

KPK Terbang ke AS Cari Bukti Kasus LNG 2,1 Triliun

Jakarta – Tim penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuju Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

“Benar bahwa tim penyidik beserta dengan tim dari BPK berangkat ke Amerika Serikat terkait tentunya dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/9) malam.

Asep menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Jadi, BPK adalah pihak yang melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya,” kata Asep.

Tim penyidik, lanjut Asep, ingin mengetahui detail proses kerja sama antara PT Pertamina dengan CCL LLC Amerika Serikat terkait pengadaan LNG.

“Benar juga apa yang disampaikan tadi memang ini trading-nya dengan perusahaan yang ada di Amerika sehingga kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait trading-nya tersebut,” tutur Asep.

“Mulai dari kapan ada transaksinya, seperti apa transaksinya, berapa nilai besarannya pada saat transaksi, kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka adakan,” lanjut dia.

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen di CCL LLC Amerika Serikat penting dilakukan sebagai pembanding dengan dokumen yang diperoleh dari PT Pertamina.

“Karena kalau satu dokumen saja tidak memungkinkan karena tidak ada pembanding apakah benar dokumen si salah satu pihak. Tapi, kalau kita punya dokumen dua-duanya pihak terkait itu bisa kita bandingkan dan itu akan jadi bukti valid untuk perhitungan [kerugian keuangan negara] juga,” kata Asep.

KPK resmi mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, 19 September malam.

Karen langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.[]

Chief Editor

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Polsek Dewantara Tingkatkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe - Polsek Dewantara tingkatkan patroli Dialogis di sejumlah lokasi di Wilkum Kec. Dewantara wilayah…

16 jam ago

Polantas Lhokseumawe Pastikan Jalur Aman dan Lancar Selama Cabor Paramotor dan Paralayang PON XXI

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan selama pelaksanaan cabang olahraga…

16 jam ago

Patroli Presisi Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Venue PON XXI di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) selama berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional…

16 jam ago

Cegah Guantibmas, Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli di Pasar Tradisional

LHOKSEUMAWE - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melaksanakan…

16 jam ago

Polsek Simpang Keuramat Latih Siswa SMP Negeri 3 Disiplin Melalui Baris-Berbaris

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Simpang Keuramat memberikan pelatihan baris-berbaris (PBB) kepada siswa SMP Negeri 3…

16 jam ago

Polsek Dewantara rutin patroli kawasan pusat keramaian

ACEH UTARA Personil Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe Polda Aceh melakukan patroli Dialogis di pusat keramaian…

2 hari ago