Nasional

Diduga Langgar Kode Etik, Sekjen Bawaslu Dapat Sanksi dari DKPP

Jakarta — Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ichsan Fuady dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ichsan diproses DKPP dalam perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan PNS Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Indrawati.

DKPP berpendapat dalil pengadu terbukti, dan jawaban Ichsan tidak meyakinkan. Ichsan pun disebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9).

Sidang putusan dipimpin Heddy Lugito sebagai ketua majelis. Didampingi J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota majelis.

Majelis juga memutus perkara lain dalam sidang tersebut. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir pada perkara nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.

Lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Kordiv SDM kepada Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Nareng, pada perkara nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kordiv SDM kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Faisal; sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Sofyan; sanksi peringatan keras kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Yusri, Nurmi, dan Eni Yuliana. Lalu, sanksi peringatan kepada Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Timur, Taufik Amril Sitompul. Mereka tergabung dalam perkara nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023.

Kemudian, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM kepada Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua PPK Muara Beliti, Samsul Bahri.

Lalu, sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi teknis penyelenggara pemilu kepada Anggota PPK Muara Beliti, Dedi Suryadi; sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan divisi perencanaan data dan informasi kepada Anggota PPK Muara Beliti, Anggun Mayrani. Mereka diproses dalam perkara nomor 95-PKE-DKPP/VII/2023.[]

Chief Editor

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di Pasar Ikan Pusong Baru dan PPI Pusong Lama

LHOKSEUMAWE – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban, tiga personel Sat Pol Airud Polres…

10 jam ago

Polsek Blang Mangat Bangun Kedekatan dengan Anak-Anak melalui Program Polisi Sahabat Anak

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sejak usia dini, Polsek Blang Mangat melaksanakan…

10 jam ago

Bimbingan Rohani di Rutan Polres Lhokseumawe, Upaya Menyadarkan dan Membina Tahanan

Lhokseumawe – Personil Sat Tahti Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan rutin bimbingan rohani kepada para…

10 jam ago

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S.H., bersama rombongan melakukan kunjungan ke kantor…

10 jam ago

Debat Kedua, Ayah Wa-Panyang Paparkan Wacana Atasi Banjir dan Ilegal Logging di Aceh Utara

  LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar debat publik kedua pasangan calon…

12 jam ago

Ketua KIP Aceh Utara: Tidak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang

LHOKSUKON  - Jumlah dana debat publik kedua Pilkada Aceh Utara Rp 299,5 juta, sama persis…

12 jam ago