Categories: News

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Asal Aceh Ditangkap Polisi

BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami isteri.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada dirumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang, ucap Fadillah.

Sementara itu, HF yang suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT, namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan, tambah Fadillah.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar, pungkas Kasatreskrim.[]

JF

Recent Posts

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tanam Pohon di Istana: Langkah Nyata untuk Pelestarian Lingkungan

JAKARTA  -Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kegiatan penanaman pohon di halaman…

16 jam ago

Solidaritas untuk Korban Banjir, Abu Heri Aksi Cepat di Trumon

Aceh Selatan - Anggota DPR Aceh T. Heri Suhadi, SP, yang akrab dipanggil Abu Heri,…

18 jam ago

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Pengobatan Bocah Korban Penyiraman Air Keras

ACEH UTARA - Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia (RSUDCM) Aceh Utara, bakal membebaskan atau…

19 jam ago

Cegah Guantibmas, Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli di Pasar Tradisional

LHOKSEUMAWE - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melaksanakan…

22 jam ago

Polsek Samudera pengamanan Arus Lalin pada giat Strong Point Pagi

LHOKSEUMAWE, Dalam upaya mengantisipasi kemacetan lalu lintas di simpang keude Pasar Geudong Kec. Samudera, Anggota…

22 jam ago

Patroli Polisi di Lhokseumawe Sambangi Rumah Paslon Pilkada, Ini Tujuannya

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada…

22 jam ago