News

Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dari penyidik Polres Aceh Utara, Selasa (22/8/2023).

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen, Reza Rahim mengatakan, penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan sebanyak 4 orang tersangka, yakni MA (28), MZ (49), FR (29) dan RL (31) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

“Tersangka ini dijerat dengan pasal 50 Jo. Pasal 47 Jo. Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ujarnya.

Kata Reza, tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. guna menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari.

“Saat ini JPU sedang menyiapkan administrasi pelimpahan perkara dimaksud untuk dilakukan pelimpahan perkara ke Mahkamah Syariah Lhoksukon,” sebutnya.[]

JF

Recent Posts

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di Pasar Ikan Pusong Baru dan PPI Pusong Lama

LHOKSEUMAWE – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban, tiga personel Sat Pol Airud Polres…

8 jam ago

Polsek Blang Mangat Bangun Kedekatan dengan Anak-Anak melalui Program Polisi Sahabat Anak

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sejak usia dini, Polsek Blang Mangat melaksanakan…

8 jam ago

Bimbingan Rohani di Rutan Polres Lhokseumawe, Upaya Menyadarkan dan Membina Tahanan

Lhokseumawe – Personil Sat Tahti Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan rutin bimbingan rohani kepada para…

8 jam ago

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S.H., bersama rombongan melakukan kunjungan ke kantor…

8 jam ago

Debat Kedua, Ayah Wa-Panyang Paparkan Wacana Atasi Banjir dan Ilegal Logging di Aceh Utara

  LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar debat publik kedua pasangan calon…

10 jam ago

Ketua KIP Aceh Utara: Tidak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang

LHOKSUKON  - Jumlah dana debat publik kedua Pilkada Aceh Utara Rp 299,5 juta, sama persis…

10 jam ago