News

MPU Aceh terbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan karena berisiko mengganggu kesehatan.

“Penggunaan zat berbahaya untuk makanan adalah haram. Sebab membahayakan kesehatan. Dan ini merupakan butir salam fatwa MPU Aceh,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan MPU Aceh Zulkarnaini di Aceh Besar, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnaini ketika membacakan fatwa MPU Aceh tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan kesehatan.

Fatwa tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna IV MPU Aceh di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh di kawasan Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar.

Zulkarnaini menyebutkan fatwa menjelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak.

Selain itu, zat berbahaya adalah bahan yang dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Oleh karena itu, MPU Aceh dalam fatwanya menyatakan penggunaan zat berbahaya dalam makanan adalah haram. Sebab, menyebabkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, katanya.

“Selain itu, pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang mencemarkan udara, air, dan tanah diluar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Zulkarnaini.

Akan tetapi, dalam fatwanya, MPU Aceh memperbolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan serta pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampai yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, hukumnya wajib,” kata Zulkarnaini.

Dalam sidang paripurna tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota untuk memperketat pengawasan penggunaan zat berbahaya oleh perusahaan dan industri, sehingga tidak digunakan dalam makanan.

Kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan. Kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk mensosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengharapkan fatwa yang dikeluarkan tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sebab, fatwa tersebut melindungi umat manusia dari zat berbahaya.

“Tentunya, kami berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi semua, baik pemerintah maupun dan masyarakat di Provinsi Aceh,” kata Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Bayu.

Redaksi

Recent Posts

Polsek Dewantara Tingkatkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe - Polsek Dewantara tingkatkan patroli Dialogis di sejumlah lokasi di Wilkum Kec. Dewantara wilayah…

19 jam ago

Polantas Lhokseumawe Pastikan Jalur Aman dan Lancar Selama Cabor Paramotor dan Paralayang PON XXI

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan selama pelaksanaan cabang olahraga…

19 jam ago

Patroli Presisi Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Venue PON XXI di Aceh Utara

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) selama berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional…

19 jam ago

Cegah Guantibmas, Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli di Pasar Tradisional

LHOKSEUMAWE - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melaksanakan…

19 jam ago

Polsek Simpang Keuramat Latih Siswa SMP Negeri 3 Disiplin Melalui Baris-Berbaris

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Simpang Keuramat memberikan pelatihan baris-berbaris (PBB) kepada siswa SMP Negeri 3…

19 jam ago

Polsek Dewantara rutin patroli kawasan pusat keramaian

ACEH UTARA Personil Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe Polda Aceh melakukan patroli Dialogis di pusat keramaian…

2 hari ago