JAKARTA – Polisi menyatakan menemukan satu kasus eksploitasi anak yang terjadi. Eksploitasi anak tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali mendapati adanya eksploitasi anak kemarin (24/7/23).
“Hingga kini kasus TPPO dengan modus eksploitasi anak telah mencapai 54,” ujar Karopenmas, Selasa (25/7/23).
Ditambahkan Karopenmas, secara keseluruhan kasus TPPO yang sudah ditangani mencapai 711. Penyidik telah menindak 847 orang tersangka.
Kemudian, modus yang paling banyak digunakan adalah Pekerja Migran Legal (PMI)/Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 479, ABK 9 kasus, dan PSK 212 kasus. Sedangkan korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.176 orang.[]
Blang Mangat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari,…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berikan pelayananan pengamanan kampanye tatap muka pasangan calon (paslon) nomor urut…
lHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berikan pelayananan pengamanan kampanye tatap muka pasangan calon (paslon) nomor urut…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan patroli dialogis di wilayah hukum Kecamatan Syamtalira Bayu…
Blang Mangat – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari,…