LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan sembilan pemakai Narkotika jenis sabu -sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, ke Sembilan tersangka yang berhasil diamankan yakni, SU (42), AS (25), NR (45), AM (22), MO (24), AH (25), IH (26), MU (32) dan MZ (26) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Selain membekuk para tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu sebanyak 30,79 gram,” ujarnya.
Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat bahwa di belakang pasar ikan Pusong kerap dijadikan sebagai lokasi untuk menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti bergerak menuju ke TKP da berhasil membekuk sembilan tersangka berserta menyita barang bukti.
“Selanjutnya, ke sembilan tersangka dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 tim tunggal bulu tangkis dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota…
LHOKSEUMAWE - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V…
Aceh Utara – Kaposubsektor Banda Baro, Ipda Syukrullah, bersama sejumlah unsur Forkopimcam, melakukan pemantauan langsung…
Lhokseumawe – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan nasional, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto,…
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…